NUSANTARA – Bandar Udara (Bandara) Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi dinyatakan laik operasi. Bandara ini telah mendapatkan sertifikasi kelayakan operasional dari Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 12 Juni 2025.
Meski demikian, agar bandara ini bisa digunakan untuk penerbangan domestik maupun internasional, masih harus menunggu terbitnya regulasi baru. Salah satunya adalah revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara VVIP untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara di era Presiden Joko Widodo.
Secara hukum, sertifikasi tersebut menandakan bahwa Bandara VVIP IKN secara resmi telah sah dan dapat dioperasikan. Seluruh fasilitas bandara, serta aspek teknis dan operasionalnya, telah diverifikasi oleh otoritas penerbangan. Bandara ini dinyatakan memenuhi syarat, laik, dan siap untuk mendukung operasional penerbangan domestik maupun internasional.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bandara VVIP Nusantara, Imam Alwan, menjelaskan bahwa sebelum sertifikasi diterbitkan, sejumlah catatan minor dari otoritas penerbangan telah ditindaklanjuti secara teknis.
“Seluruh fasilitas pendukung bandara dinyatakan telah siap beroperasi,” ujar Imam kepada wartawan, belum lama ini.
Ia melanjutkan, semua aspek teknis telah memenuhi standar untuk melayani penerbangan-baik domestik maupun internasional. Termasuk 41 personel teknis bandara yang telah ditetapkan melalui SK Kemenhub.
“Fasilitas di bandara ini telah diverifikasi oleh Direktorat Bandar Udara Kemenhub. Semua catatan teknis sudah kami tindak lanjuti. Per 12 Juni lalu, status bandara resmi dinyatakan laik operasi. Termasuk ditetapkannya 41 personel yang bertugas di sini. Jadi secara teknis dan operasional, kami siap melayani penerbangan,” jelasnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan, nama resmi bandara telah terpasang: Bandar Udara Internasional Nusantara, lengkap dengan logo pohon hayat khas IKN. Otorita IKN diharapkan segera menindaklanjuti, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait regulasi agar bandara dapat difungsikan sebagai terminal penerbangan umum.
Jika ditinjau dari sisi hukum, pengoperasian sebuah bandara untuk penerbangan domestik dan internasional di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,
• Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2024 tentang Keamanan Penerbangan Nasional, dan
• Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara.
Dalam materi pokok sejumlah regulasi tersebut, dijelaskan bahwa agar sebuah bandara dinyatakan laik operasi umum, harus dipenuhi sejumlah persyaratan yang mencakup aspek teknis, operasional, dan administratif. Di antaranya sistem navigasi, infrastruktur, personel, kondisi lahan, administrasi bandara, serta sertifikasi dari otoritas penerbangan.
Secara terpisah, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Hendro Satrio, menyampaikan bahwa progres pembangunan bandara secara keseluruhan telah mencapai 97 persen.
“Ruang penumpang, runway, taxiway, apron, pagar, jalan pengalihan, saluran air, dan jalan inspeksi semuanya sudah rampung. Marka dan lampu pengarah pendaratan juga sudah terpasang. Saat ini kami sedang mengerjakan tiga helipad untuk pendaratan helikopter. Beberapa bagian lining saluran air dan lereng juga sedang diselesaikan,” jelas Hendro kepada wartawan.
Sekadar informasi, Bandara VVIP IKN memiliki luas 347 hektare, dilengkapi ruang VVIP dan VIP seluas 7.352 meter persegi. Runway-nya memiliki panjang 3.000 x 45 meter. Apron seluas 102.150 meter persegi dan taxiway sepanjang 290 meter.
Bandara ini dibangun oleh Kementerian PUPR melalui BBPJN Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Bina Marga. Lokasinya berada di Kecamatan Penajam, atau sekitar 23 kilometer dari Titik Nol IKN, dengan estimasi waktu tempuh sekitar 18 menit dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Sebelumnya, media ini juga telah memberitakan bahwa salah satu fasilitas yang masih dalam proses penyelesaian adalah saluran drainase. Kini, dengan status laik operasi yang telah resmi disahkan, tinggal menunggu kebijakan dan regulasi lanjutan dari pemerintah pusat agar bandara dapat segera difungsikan.
Pewarta: Riski/Media Kaltim
Editor: Agus S