spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sentra Massa Nusantara Disiapkan, Otorita IKN Gelar Perdana Salat Iduladha 1446 H

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menggelar Sholat Iduladha 1446 Hijriah pada Jumat, 6 Juni 2025, di Lapangan Sentra Massa, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Kegiatan akan dimulai pukul 07.00 WITA dan terbuka untuk seluruh masyarakat di wilayah IKN dan sekitarnya.

Salat Iduladha tahun ini akan dipimpin oleh Ustaz Halim sebagai imam, dengan khutbah disampaikan oleh Rektor Institut Teknologi Kalimantan, Prof. Dr. rar. net Agus, MSc.Eng. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, dijadwalkan hadir dalam pelaksanaan sholat tersebut.

Panitia menyediakan fasilitas pendukung seperti tempat wudhu di Gedung Sentra Massa dan area parkir di Taman Kusuma Bangsa. Meski demikian, jamaah diimbau untuk berwudhu dari rumah, membawa perlengkapan ibadah pribadi, dan hadir lebih awal untuk kenyamanan bersama.

Usai pelaksanaan sholat, Otorita IKN akan menyalurkan total 37 hewan kurban, terdiri dari 31 ekor sapi, 4 ekor kambing, serta 2 ekor sapi bantuan kemasyarakatan dari Presiden Republik Indonesia. Distribusi dilakukan ke seluruh kecamatan dalam delineasi IKN, termasuk desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku.

Baca Juga:   Masih di Gari Merah, Disdikpora PPU Targetkan Grafik Kasus Perundungan Menurun ke Garis Hijau
Foto: Lapangan Sentra Massa KIPP IKN. (Humas Otorita IKN for MKNN)

Sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja konstruksi yang berperan dalam pembangunan IKN, sebanyak 6 ekor sapi dialokasikan khusus untuk hunian pekerja.

“Momentum Iduladha menjadi refleksi nilai keikhlasan dan semangat berbagi. Kita perkuat kebersamaan dan gotong royong dalam membangun IKN sebagai kota yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tulis keterangan Humas OIKN.

Informasi terkini terkait teknis pelaksanaan, pengaturan lalu lintas, serta perubahan jadwal dapat diakses melalui laman dan media sosial resmi Otorita IKN.

Penulis: Humas Otorita IKN
Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER