spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPBD PPU Tanggap Tangani Kebakaran Mobil di Penajam, Tidak Ada Korban Jiwa

PPU – Kebakaran sebuah mobil terjadi di Jalan Provinsi KM 1,5, Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu malam (4/6/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. Tim Satuan Tugas (Satgas) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU yang menerima laporan pukul 23.26 WITA langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Insiden tersebut mengakibatkan satu unit mobil mengalami kerusakan parah pada bagian mesin. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Kepala BPBD PPU, Sukadi Kuncoro, menjelaskan bahwa pengemudi mobil bernama Rahmat Hidayat (18), warga RT 04 Kelurahan Petung, berhasil menyelamatkan diri.

“Kami menerima laporan sekira pukul 23.00 WITA, dan langsung mengarahkan tim satgas ke tempat kejadian. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa atas kejadian ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Sementara itu, pemadaman dan proses pendinginan dilakukan oleh petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Pos Penajam, dengan BPBD melakukan pendataan di lokasi kejadian.

Kolaborasi cepat antarinstansi terlihat dalam penanganan insiden ini, yang melibatkan:

Baca Juga:   Komite Parekraf PPU jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Kemajuan Kepariwisataan Songsong IKN

Tim Gabungan:
BPBD Penajam Paser Utara
DPKP Pos Penajam
Polres Penajam Paser Utara
Satpol PP

Dukungan Armada:
1 unit mobil operasional & peralatan penanggulangan bencana dari BPBD
1 unit mobil pemadam & 1 unit mobil operasional dari DPKP
1 unit mobil operasional dari Polres PPU

“Kolaborasi antarinstansi dalam penanganan kejadian seperti ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap keselamatan masyarakat, agar adanya rasa aman dan nyaman saat terjadinya bencana,” pungkas Kuncoro. (ADV)

Penulis: Deddy Pz
Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER