spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SKB BI Dorong Inklusi Ekonomi di Wilayah IKN

NUSANTARA – Bank Indonesia (BI) menaruh harapan besar terhadap percepatan pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala Sekretariat Kerja Bersama (SKB) BI IKN, Lily M. Sadeli, menegaskan pentingnya pembangunan tersebut untuk mendorong inklusi ekonomi yang merata di wilayah sekitar.

Saat ditemui Media Kaltim di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia (Koperbi), Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Senin (26/5/2025), Lily menyampaikan bahwa masifnya pembangunan infrastruktur harus berbanding lurus dengan tumbuhnya sentra-sentra ekonomi baru, baik di Sepaku maupun secara nasional.

“Besarnya infrastruktur yang sedang dibangun ini, perputaran ekonominya harus berada atau kembali ke daerah atau wilayah IKN dan sekitarnya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pembangunan IKN jangan sampai mengulang pola eksploitasi sumber daya alam (SDA) seperti di Kalimantan Timur sebelumnya, yang hasilnya lebih banyak dikirim keluar daerah, namun dampaknya bagi masyarakat lokal sangat minim. “Putaran ekonominya harus ke daerah sendiri. Itu akan mendorong inklusi ekonomi yang berkelanjutan,” tegasnya.

Lily menjelaskan bahwa inklusi ekonomi berarti memberikan akses yang adil dan merata kepada seluruh masyarakat—termasuk kelompok terpinggirkan—untuk menikmati manfaat pembangunan. Hal ini mencakup akses terhadap sumber daya ekonomi, peluang usaha, dan pemberdayaan UMKM lokal agar mampu berkembang seiring pembangunan proyek strategis nasional di kawasan IKN.

Baca Juga:   KPU PPU Surati Perusahaaan di IKN

SKB BI bersama jajarannya juga turut aktif memantau perkembangan pembangunan di lapangan. Lily menegaskan, dengan nilai anggaran yang begitu besar—baik dari APBN maupun sektor swasta—perlu dipastikan bahwa pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat turut berjalan beriringan dan tidak tertinggal.

BI mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan IKN dan penguatan kawasan penyangganya, baik dari sisi perumahan, bahan bangunan, hingga layanan jasa lainnya yang menopang aktivitas ekonomi lokal.

Secara nasional, BI telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk memperkuat inklusi ekonomi. Di antaranya dengan mendorong penggunaan sistem pembayaran digital guna memperluas akses layanan keuangan hingga ke wilayah terpencil. Selain itu, BI juga mendorong lembaga keuangan agar menyediakan fasilitas kredit yang terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan sektor produktif lainnya. Upaya tersebut sejalan dengan empat pilar utama yang diusung BI, yakni pemberdayaan ekonomi, perluasan akses dan literasi keuangan, peningkatan akses pembiayaan, serta perlindungan konsumen.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya menyampaikan bahwa pembangunan IKN telah memberikan dampak positif bagi perekonomian Kalimantan Timur. Menurutnya, pada kuartal III tahun 2024, Kaltim mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi di Kalimantan, yakni mencapai 6,2 persen. Di sisi lain, tingkat pengangguran terbuka berhasil ditekan hingga 5,14 persen.

Baca Juga:   Revitalisasi Jembatan Sesumpu Terkendala, Warga PPU Terpaksa Memutar Jauh

“Dampaknya sudah terlihat jelas, tidak hanya untuk Kalimantan Timur, tapi juga Kalimantan secara keseluruhan,” ujar Suahasil saat itu.

Adapun realisasi anggaran pembangunan IKN tahun 2024 mencapai Rp43,4 triliun atau sekitar 97,3 persen dari pagu Rp44,5 triliun. Sebagian besar dana ini dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk gedung Istana Negara, gedung kementerian koordinator, kantor Otorita IKN, puluhan tower rumah susun ASN dan BIN–Polri, rumah jabatan menteri, serta rumah sakit pemerintah.

Untuk tahun 2025, anggaran pembangunan IKN diproyeksikan sedikitnya mencapai Rp13,5 triliun. Anggaran ini akan difokuskan pada penyelesaian infrastruktur jalan, penataan kawasan terintegrasi, serta pembangunan fasilitas bagi lembaga legislatif dan yudikatif.

Penulis: Riski Atmaja
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER