spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU PPU Surati Perusahaaan di IKN

PPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) merasa kesulitan dalam proses penyiapan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya sejumlah perusahaan yang ada di PPU termasuk perusahaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga kini belum melaporkan jumlah tenaga kerja yang dimiliki.

Ketua KPU PPU, Irwan Syahwana menyebutkan data jumlah tenaga kerja itu dibutuhkan dalam menentukan jumlah TPS khusus yang akan dibangun nantinya. Pun juga berkaitan dengan jumlah kebutuhan sarana dan prasarana yang perlu pihaknya ajukan untuk disediakan.

“Masih dilakukan koordinasi. Kami bersurat dua kali tapi belum ada balasan, total ada 35 perusahan semua kami surati,” ujarnya Kamis (2/3/2023).

Bahkan, sambungnya, pihaknya telah bersurat 2 kali untuk segera memeroleh data yang valid. Namun belum juga mendapatkan balasan dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Adapun perusahaan yang telah disurati terdiri dari 29 perusahaan yang berlokasi di kawasan IKN dan 6 perusahaan lainnya berada di sekitarnya. Ia berharap pada manajemen perusahaan itu dapat segera mengirimkan data yang diminta tersebut. “Nanti perusahaan yang bersurat ke KPU dengan melampirkan jumlah tenaga kerjanya,” tegasnya.

Baca Juga:   Sampaikan Sambutan Iduladha di Masjid Agung, Makmur Marbun; Maknai Momentum dengan Menyebarluaskan Kasih Sayang dan Toleransi
Pembangunan di IKN.

Irwan menjelaskan, jumlah pekerja itu bakal menentukan kebutuhan. Untuk satu perusahaan yang memiliki minimal 100 plus 1 pekerja, maka KPU PPU harus membuatkan TPS Khusus di area perusahaan.

Pun dengan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), juga berasal dari perusahaan tersebut. Namun jika jumlah tenaga kerja kurang dari 100 orang, maka akan diikutkan dalam TPS reguler terdekat dengan perusahaan.

Tidak adanya laporan ini tentu menjadi kendala serius bagi KPU PPU. Tidak hanya dalam penentuan jumlah TPS Khusus, namun juga dalam pendataan jumlah pemilih. Lebih-lebih lagi, pihaknya ditarget oleh KPU pusat untuk segera melaporkan jumlah pemilih paling lambat pada 14 Maret 2023 mendatang.

Lebih lanjut, KPU PPU saat ini tengah berkoordinasi dengan Pemkab PPU dan Polda Kaltim terkait langkah yang akan ditempuh selanjutnya. “Harusnya yang aktif adalah perusahaan, Kami sifatnya adalah pasif, Kami aktif kalau misalnya itu wilayahnya adalah penduduk Kaltim, tapi kalau tenaga kerja wilayah luar Kaltim maka yang aktif adalah perusahan,” tutu Irwan. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER