spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Abd Rahman Wahid Minta Kolaborasi Lintas Sektor untuk Solusi Jangka Panjang Atasi Banjir Sepaku

PPU – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Abd Rahman Wahid, menyoroti persoalan banjir yang terus terjadi di wilayah Sepaku. Ia menilai, permasalahan ini telah lama menjadi keluhan masyarakat namun belum ditangani secara maksimal oleh pemerintah daerah.

“Setiap kali hujan deras, beberapa titik di Sepaku selalu tergenang cukup parah. Ini meresahkan warga, dan perlu ada langkah konkret dari pemerintah,” ujar Wahid yang merupakan wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Sepaku, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem drainase yang ada, khususnya di kawasan rawan genangan. Ia menekankan pentingnya perencanaan penanganan banjir yang tidak hanya bersifat sementara, melainkan dirancang sebagai program jangka panjang.

“Penanganan banjir tidak bisa bersifat instan. Harus dirancang sebagai program jangka panjang yang terukur dan berkelanjutan. Kami di DPRD siap mendorong dari sisi anggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wahid mendorong adanya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak swasta, terutama mengingat posisi Sepaku yang kini semakin strategis dengan kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:   Kelanjutan Pembangunan Harus Dijaga, Demokrat Dorong Kemenangan Aulia–Rendi di PSU Kukar

“Masyarakat membutuhkan solusi yang nyata dan menyeluruh. Apalagi sekarang Sepaku jadi salah satu wilayah penting karena dekat dengan kawasan IKN. Jangan sampai banjir menjadi citra buruk di tengah geliat pembangunan nasional,” pungkasnya. (ADV)

Penulis: Deddy
Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER