PPU – Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman menyampaikan ada sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT Bina Mulia Berjaya (BMB). Oleh karena itu, pihaknya menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (7/5/2025) lalu.
Ishaq menerangkan salah satunya adalah praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Dijelaskan, berdasarkan laporan dari dua orang pekerja, PHK dilakukan secara mendadak dan tanpa kejelasan status perjanjian kerja.
Bahkan, terdapat perubahan status kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tanpa kejelasan dalam kontrak. “Perjanjiannya tidak transparan, nilai retasinya juga tidak jelas. Bahkan PHK dilakukan tiba-tiba, tanpa melalui prosedur normatif,” kata Ishaq diwawancarai, Senin (12/5/2025).
Tak hanya itu, Komisi I DPRD PPU juga menemukan bahwa perusahaan belum memiliki izin resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS), padahal kegiatan usahanya tergolong berisiko tinggi.
“Dalam OSS, perizinannya belum terbit. Padahal perusahaan ini berkegiatan di sektor risiko tinggi. Kalau izinnya tidak keluar dalam 90 hari, maka secara aturan, seharusnya tidak boleh beroperasi,” kata Ishaq.
Permasalahan lain yang mengemuka adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang jauh dari standar. Ishaq mengungkap, beberapa karyawan hanya menerima THR sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Baru setelah ada sengketa hubungan industrial pada Maret lalu, karyawan akhirnya diberikan THR berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Kami minta perusahaan bayar semua kekurangan, dan kami juga ingin hitungan jelas atas hak-hak pekerja. Jangan sampai THR hanya Rp 300 ribu. Itu tidak manusiawi,” ucapnya.
Pihaknya juga mengritik sikap PT BMB yang hanya mengutus kuasa hukum dalam RDP, bukan pihak manajemen langsung. Hal ini dianggap sebagai bentuk tidak menghormati lembaga DPRD PPU.
“Yang kami undang adalah manajemen, bukan lawyer. Ini merendahkan marwah DPRD PPU sebagai representasi rakyat. Jangan hanya datang membawa surat kuasa, tapi tidak menyelesaikan substansi masalah,” ujar Ishaq.
Terkait kemungkinan penghentian operasional perusahaan, Ishaq menyebut bahwa DPRD hanya dapat memberikan rekomendasi. Keputusan eksekusi berada di tangan pemerintah daerah.
“Jika memang secara aturan OSS belum lengkap, maka kami minta pemkab bersikap tegas. Tutup sementara kalau perlu, sesuai dengan regulasi,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Robbi Lalat*