spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi I DPRD PPU Minta Seluruh Instansi Berikan THR H-7 Lebaran

PPU – Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan seluruh instansi di wilayah PPU wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Bahkan legislatif siap menerima pengaduan dari karyawan di daerah itu menyangkut pembayaran.

Wakil Ketua Komisi I DPRD PPU Irawan Heru Santoso mengatakan pihaknya siap menerima pengaduan terkait hak karyawan mendapatkan THR. Baik THR tidak dibayarkan atau jumlahnya tidak sesuai aturan.

“Komisi I siap menerima aduan dari karyawan apabila THR tidak diberikan perusahaan sesuai surat edaran Kementerian ketenagakerjaan” ujarnya, Rabu (5/4/2023).

Perusahaan yang beroperasi di Benuo Taka diminta membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah. Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan tegas dia, sehingga diimbau seluruh perusahaan membayar THR kepada karyawannya tepat waktu, paling lama tujuh hari sebelum lebaran.

“Kami minta perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan secara penuh dan tepat waktu,” tegasnya.

Pembayaran THR tersebut sesuai surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi perusahaan harus mentaati memberikan hak karyawan.

Baca Juga:   Wakil Ketua I DPRD PPU Komitmen Bereskan Masalah Penyaluran Pupuk Subsidi

Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Adapun pemberian THR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Diharapkan seluruh perusahaan kecil maupun besar yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara taat membayarkan hak karyawan tersebut. Perusahaan tidak boleh menjadikan kondisi keuangan perusahaan jelas Irawan Heru Santoso, sebagai alasan tidak membayarkan THR kepada para karyawan.

“Termasuk pemerintah daerah, wajib disegerakan untuk memberikan THR bagi seluruh pegawai, bai itu PNS ataupun yang THL,” tutupnya. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER