spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RTRW Sinkron dengan Provinsi, Komisi III DPRD PPU Pastikan Penataan Permukiman Lebih Baik

PPU – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Adjie Noval Endyar, menyoroti penyusunan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) PPU yang saat ini sedang digodok. Ia optimis bahwa melalui RTRW tersebut, permasalahan permukiman di PPU akan dapat diselesaikan secara menyeluruh.

“Harus dan bakal tuntas,” tegas Adjie, Senin (28/04/2025).

Menurutnya, penyusunan RTRW Kabupaten PPU masih menunggu sinkronisasi dengan RTRW milik Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang baru saja disahkan. Penyesuaian ini penting untuk memastikan keselarasan antara kebijakan kabupaten dan provinsi, terutama mengingat keberadaan Bandara VVIP yang berada di wilayah perbatasan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Terpaksa kita ikut (Provinsi), apalagi dengan adanya Bandara VVIP. Mau tidak mau, kita harus menyesuaikan. Lagipula, wilayah itu memang cocok dijadikan kawasan permukiman,” jelasnya.

Adjie menambahkan, salah satu fokus utama dalam perencanaan RTRW ini adalah kawasan yang berbatasan langsung dengan wilayah IKN. Ia berharap, keberadaan Bandara VVIP tidak hanya menjadi proyek strategis nasional, tetapi juga bisa memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) PPU.

Baca Juga:   Diskominfo PPU Gelar Sosialisasi Dan Pembinaan KIM Se-Kecamatan Babulu, Optimalkan Penyebarluasan Informasi di Desa

“Kalau bandara itu ada di wilayah kita, jangan sampai semua dampaknya lari ke provinsi. Kami juga sedang dorong agar kontribusinya bisa masuk ke PAD PPU,” pungkasnya. (ADV)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER