spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ASN Diminta Bijak Bermedia Sosial, Wabup PPU Tekankan Etika dan Disiplin

PPU – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU agar senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Imbauan tersebut disampaikannya saat memimpin apel pagi di halaman Sekretariat Kabupaten PPU, Senin (28/4/2025).

“Sebagai ASN, jangan sampai kita ikut-ikutan memberikan komentar negatif di media sosial saat masyarakat mengkritik pemerintah,” ujar Waris.

Menurutnya, ASN adalah bagian dari pemerintah yang seharusnya menjadi penyejuk dan penjelas di tengah masyarakat, bukan ikut memperkeruh suasana. Ia menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral untuk membantu memberikan pemahaman yang konstruktif terhadap kritik publik.

“Kalau ada kritik terhadap pemerintah, seharusnya kita menjelaskan dengan baik, bukan ikut mengkritik secara negatif,” tambahnya.

Waris menyoroti bahwa saat ini perkembangan teknologi informasi sangat pesat. Informasi yang disebarkan melalui platform seperti Instagram, Facebook, hingga TikTok dapat tersebar luas dalam hitungan detik.

“Kalau dulu informasi hanya berasal dari media seperti surat kabar, radio, dan televisi, sekarang semua orang bisa menjadi penyampai informasi. Maka, apa pun yang Bapak Ibu bagikan di media sosial bisa langsung dikonsumsi publik. Harus bijak dalam bermedia sosial,” tegasnya.

Baca Juga:   Satpol PP PPU Ambil Bagian dalam Penanaman Pohon di IKN Bersama Taruna Latsitardanus XLIV

Selain isu media sosial, Waris juga menyoroti pentingnya kedisiplinan ASN. Ia menyatakan bahwa disiplin tidak hanya sebatas kewajiban, melainkan sebuah komitmen pribadi yang mencerminkan profesionalisme dalam bekerja.

“Pelaksanaan apel pagi ini menjadi salah satu indikator untuk mengukur tingkat kedisiplinan kita sebagai ASN,” pungkasnya. (ADV)

Editor: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER