spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Polisi Gugur di Way Kanan, Komnas HAM Lakukan Investigasi ke Lokasi

LAMPUNG – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia melakukan kunjungan investigasi ke lokasi penembakan yang menyebabkan gugurnya tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kunjungan tersebut berlangsung pada Jumat (11/4/2025), menyusul insiden berdarah di arena sabung ayam, Umbul Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, yang terjadi pada Senin (17/3/2025) lalu.

Tiga anggota Polri yang gugur dalam tugas tersebut adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, S.H., Bhabinkamtibmas Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Komisioner Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi, termasuk bertemu dengan keluarga korban.

“Kami datang untuk bersilaturahmi dengan keluarga korban sekaligus meninjau lokasi terjadinya penembakan terhadap tiga anggota Polri yang berdinas di Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan,” ujar Uli, saat ditemui di Polsek Negara Batin, Kamis (10/4/2025).

Dalam kegiatan investigasi tersebut, Komnas HAM berkoordinasi dengan Polda Lampung, Polres Way Kanan, dan Polsek Negara Batin. Mereka juga didampingi oleh kuasa hukum keluarga korban.

Baca Juga:   Kisah Sukses Petani PPU, Budidaya Pepaya California Pak Joko Jadi Inspirasi

Di lokasi kejadian, tim Komnas HAM mengumpulkan bukti-bukti, memverifikasi lokasi penembakan, dan mengkonfirmasi sejumlah fakta termasuk posisi para korban saat kejadian berlangsung. Komnas HAM juga melakukan pendalaman informasi di RS Bhayangkara Polda Lampung, tempat proses otopsi para korban dilakukan.

Uli menegaskan bahwa Komnas HAM akan mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini.

“Kami ingin memastikan proses penegakan hukumnya berjalan adil dan transparan. Selain itu, kami juga mendorong pemulihan untuk keluarga korban, termasuk bantuan psikologis, kompensasi, dan restitusi,” jelasnya.

Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan adanya pemulihan menyeluruh bagi pihak keluarga korban.

“Kami paham keluarga mengalami trauma yang mendalam. Maka dari itu, keadilan dan transparansi adalah kunci dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh,” tegas Uli. (*)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER