spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ops Ketupat Mahakam 2025, Kapolres PPU Pantau Langsung Kelancaran Arus Mudik Lebaran

PPU – Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto, turun langsung ke lapangan untuk memastikan kelancaran arus mudik di Posko Pelayanan Ops Ketupat Mahakam 2025, Rabu (2/4/2025). Kegiatan ini berlangsung di kawasan Tunan, PPU, yang menjadi salah satu titik krusial arus lalu lintas saat musim mudik Lebaran.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, serta personel gabungan dari Satlantas, Dinas Perhubungan, TNI, Satpol PP, dan Senkom. Kehadiran tim pengamanan bertujuan untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar dan aman bagi para pemudik.

“Keberadaan kami di lapangan bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada pemudik serta menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama pada saat-saat puncak mudik seperti sekarang ini. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengantisipasi segala potensi gangguan,” ujarnya.

Hingga saat ini, pengamanan arus mudik di Posko Pelayanan Ops Ketupat Mahakam 2025 berjalan lancar tanpa kendala berarti. Masyarakat yang melintas di kawasan tersebut menyambut baik kehadiran aparat keamanan yang aktif dalam menjaga ketertiban.

Baca Juga:   Budayakan Bahasa Inggris di SD Ibu Kota Nusantara, Otorita IKN Gelar Friday English Fun

Dengan sinergi antara kepolisian, TNI, dan instansi terkait, diharapkan arus mudik tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan aman dan nyaman.

Selain mengatur arus kendaraan, petugas juga melakukan penertiban terhadap pengendara yang melanggar aturan, termasuk mereka yang menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.

“Pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong akan kami tindak tegas karena selain mengganggu, juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan lainnya,” tegas Rhondy.

Penulis: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER