spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dishub PPU Pastikan Kendaraan Umum Laik Jalan Selama Arus Mudik

PPU – Dalam rangka menghadapi arus mudik Idulfitri 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) telah melakukan pemeriksaan KIR dan ramp check terhadap kendaraan umum. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kelaikan kendaraan yang digunakan mengangkut pemudik agar perjalanan tetap aman dan nyaman.

Kepala Dishub PPU, Alimuddin, mengungkapkan bahwa pemeriksaan telah dimulai dan masih terus berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Ramp check ini sudah kami mulai sejak H-10 Lebaran dan akan terus berlangsung hingga puncak arus mudik. Pemeriksaan mencakup kendaraan angkutan desa, angkutan kota, serta kendaraan lintas kabupaten,” ujarnya.

Dishub PPU juga bekerja sama dengan Polres PPU untuk melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang beroperasi selama musim mudik. Hal ini guna memastikan keamanan dan kelaikkan jalan.

Dalam pemeriksaan ini, Dishub PPU mengecek berbagai aspek penting seperti sistem pengereman, kondisi ban, lampu, serta kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk KIR dan surat izin operasional.

Selain itu, kendaraan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) juga menjadi prioritas dalam pemeriksaan guna memastikan armada dalam kondisi prima sebelum menghadapi lonjakan penumpang selama periode mudik.

Baca Juga:   Dinilai Tak Aktif, Kepengurusan Baru KNPI PPU Perlu Segera Dibentuk

“Langkah ini kami ambil agar kendaraan yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan dan tidak membahayakan penumpang maupun pengendara lainnya,” jelasnya.

Alimuddin juga mengimbau pemilik serta pengemudi kendaraan angkutan umum untuk melakukan pengecekan mandiri sebelum perjalanan. Dishub PPU berharap dengan adanya pemeriksaan ini, masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan aman dan nyaman tanpa kendala berarti di jalan.

“Pastikan semua komponen kendaraan berfungsi dengan baik agar tidak terjadi kendala seperti overheat atau kerusakan teknis lainnya di perjalanan,” pungkasnya. (ADV)

Penulis: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER