spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sengketa Lahan PT ITCI KU dan Warga Telemow, Empat Orang Ditahan

PPU – Sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (ITCI KU) dengan warga Desa Telemow, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terus berlanjut. Perusahaan ini diketahui dimiliki oleh Hasjim Sujono Djojohadikusumo, adik Presiden RI Prabowo Subianto.

Kasus ini berujung pada penangkapan empat warga oleh Kejaksaan Negeri PPU, Kamis (14/3/2024), setelah pelimpahan tahap II dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Keempat warga ditangkap berdasarkan laporan sejak Juli 2023, dengan tuduhan menjual lahan yang diklaim sebagai bagian dari HGB PT ITCI KU.

Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Faisal Arifuddin, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pihak kejaksaan hanya menjalankan proses hukum berdasarkan pelimpahan kasus dari Polda Kaltim.

“Ada empat warga, yakni Saparudin, Hasanudin, Syahdin, dan Rudiansyah. Ini merupakan pelimpahan tahap dua dari Polda Kaltim terkait dugaan penyerobotan tanah dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP,” ujar Faisal, Jumat (15/3/2025).

Faisal menjelaskan, terdapat dua berkas perkara yang diterima kejaksaan. Berkas pertama atas nama Saparudin, Rudiansyah, dan Hasanudin, yang dijerat Pasal 385 atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penyerobotan tanah. Sementara itu, Saparudin dan Syahdin juga dijerat Pasal 335 tentang pengancaman.

Baca Juga:   Banjir di Desa Api-Api Ganggu Arus Lalulintas Jalan Raya

“Berdasarkan penyelidikan, para tersangka diduga menjual lahan yang masuk dalam HGB PT ITCI KU tanpa alas hak. Mereka membuat surat keterangan penggarapan tanpa izin perusahaan dan menjualnya kepada pihak lain,” jelasnya.

Foto: Kepala Kejari PPU, Faisal Arifuddin. (Nelly/RadarIbukota)

Faisal menambahkan, penjualan lahan itu diduga terjadi pada waktu yang berbeda-beda sebelum masa berlaku HGB PT ITCI KU berakhir pada 2014.

“Ada yang terjadi pada 2011, ada juga yang di 2012. Meskipun dalam satu berkas perkara, kronologinya berbeda-beda. Nanti akan kita lihat lebih lanjut dalam persidangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemekaran Desa Telemow didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 6 Tahun 2010. Desa ini memiliki luas sekitar 481,6 hektare, terdiri dari tiga dusun dan 14 rukun tetangga (RT).

Foto: Kantor Desa Telemow yang masuk HGB. (Nelly/RadarIbukota)

Di sisi lain, Tim Hukum Koalisi Tanah Untuk Rakyat, Fathul Huda, menegaskan bahwa sejak awal PT ITCI KU tidak pernah melibatkan masyarakat dalam penerbitan HGB. Ia menyebut warga tidak pernah mendapat sosialisasi, baik saat HGB pertama kali diterbitkan pada 1993 maupun saat perpanjangan pada 2017.

Baca Juga:   Pergantian Kepemimpinan PPU, Hamdam Titip 'Serambi Nusantara' ke Makmur

“HGB ini tidak hanya mengenai lahan permukiman warga, tetapi juga fasilitas umum seperti kantor desa, puskesmas, dan rumah warga miskin. Warga baru mengetahui keberadaan HGB tersebut saat dilakukan perpanjangan pada 2017,” ungkap Fathul, Minggu (16/3/2025).

Fathul juga mempertanyakan status lahan yang diduga telah digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dengan dana APBD.

“Ada bangunan yang dibiayai APBD di atas tanah HGB. Seharusnya, fasilitas publik dibangun di atas tanah negara. Lalu, dengan mudahnya PT ITCI KU mengatakan lahan tersebut akan dihibahkan. Pertanyaannya, siapa mereka hingga bisa menghibahkan tanah kepada negara?” ujarnya.

Menurutnya, negara berhak mencabut HGB kapan saja, terutama jika lahan tersebut sudah tidak produktif. Ia juga menduga kasus ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap warga.

“Sebelumnya, pada 2020 warga juga pernah dilaporkan ke Polres PPU, tetapi dibebaskan karena berdasarkan keterangan ahli, belum ada unsur pidana. Warga saat itu memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT),” jelasnya.

Namun, pada 2023, warga kembali dilaporkan ke Polda Kaltim. Setelah itu, Pemerintah Kecamatan Penajam mencabut SKT yang diterbitkan desa, sehingga warga bisa diperkarakan.

Baca Juga:   Atasi Krisis Sampah, DLH PPU Siapkan TPS3R di Setiap Kecamatan

Fathul menegaskan bahwa warga tidak mengetahui jika lahan yang mereka tempati masuk dalam HGB, terutama sebelum 2010, saat Desa Telemow resmi menjadi desa definitif.

“Desa Telemow baru dimekarkan dari Kelurahan Maridan pada 2010. Warga tidak tahu bahwa lahan mereka masuk dalam HGB, terutama karena sejak diterbitkan, HGB tersebut tidak pernah digarap oleh PT ITCI KU,” pungkasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER