PPU – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) terus menggencarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025 guna menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut. Dalam operasi yang berlangsung sejak 11 Maret 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU telah berhasil mengamankan dua tersangka yang melanggar Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, mengungkapkan bahwa operasi ini menargetkan berbagai tindak kriminal, seperti perjudian, pencurian, kepemilikan senjata tajam, serta peredaran minuman keras ilegal. Selain kasus kepemilikan senjata tajam, Polres PPU juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap target operasi lainnya.
“Hingga hari ini, kami sudah mengamankan dua tersangka yang melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Operasi ini masih terus berlangsung, dan hasil akhirnya akan kami sampaikan setelah operasi selesai,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).
Selain fokus pada penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Operasi Pekat 2025 juga menargetkan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat. Polres PPU mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan.
Dian menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia di berbagai titik rawan kejahatan. Termasuk tempat-tempat yang dicurigai menjadi lokasi perjudian dan peredaran minuman keras ilegal.
“Operasi ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga upaya preventif untuk mencegah tindak kriminalitas sebelum terjadi. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar tercipta kondisi yang lebih aman dan nyaman,” tambahnya.
Operasi Pekat ini akan berlangsung hingga 9 April 2025, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat PPU. Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres PPU juga menggandeng berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pemerintah daerah, guna memperkuat sinergi dalam memberantas penyakit masyarakat.
Pihak kepolisian berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Selain itu, Dian mengingatkan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa izin dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Ia meminta masyarakat untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jika ada masyarakat yang masih kedapatan membawa sajam tanpa izin, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dan tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hukum,” pungkasnya.
Pewarta: Robbi Syai’an