PPU – Sebanyak 22 Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat Kabupaten (SetKab) Penajam Paser Utara (PPU) masih belum menerima gaji mereka. Sementara itu, sekitar 700 THL lainnya yang tidak termasuk dalam database masih menunggu kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) PPU terkait status mereka, karena regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PJLP) masih dalam tahap penyusunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, menjelaskan regulasi terkait PJLP masih dalam proses perancangan dan akan segera rampung.
“Tim lapangan masih merancang terkait PJLP tersebut, insya Allah akan segera rampung,” terangnya, Senin (24/2/2025).
Dijelaskan, penundaan gaji bagi THL SetKab PPU yang masa kerjanya di bawah dua tahun serta yang tidak masuk dalam database adalah kebijakan pengguna anggaran. Sementara itu, THL di dinas lain di luar SetKab PPU telah menerima gaji mereka.
“Hal tersebut merupakan kebijakan dari pengguna anggaran, jadi ketika PJLP berjalan di bulan Maret atau April maka akan digaji sesuai bulan perjanjian kerja saja. Kami tidak bisa ikut handil dalam hal penggajian tersebut,” ungkapnya.
Ainie berharap regulasi ini dapat segera diselesaikan agar kejelasan status dan hak para THL bisa dipastikan. Ia juga menegaskan bahwa besaran gaji dalam skema PJLP tidak akan lebih rendah dari yang diterima para pekerja saat ini.
“Pastinya PJLP ini akan menyesuaikan gaji yang diterima saat ini, dan tidak di bawah yang diterimakan saat ini bagi para pekerja,” tutupnya.
Pewarta : Deddy
Editor : Nicha R