spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BKAD PPU Pastikan Implementasi PJLP Akan Sesuai Kebijakan Daerah

PPU – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhajir, menyatakan sistem Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) masih dalam tahap konsep dan akan segera didorong untuk implementasi lebih lanjut. Pihaknya juga tengah melakukan persiapan untuk sistem tersebut.

“Ya saya kira yang PJLP ini memang baru konsep yang akan didorong ke arah sana, tetapi kan udah mulai persiapan. Kita memang ada diskusi kemarin, kan namanya kebijakan daerah tetap lanjut, kan kita harus mencarikan solusi belanja jasa ini,” jelasnya.

Muhajir menjelaskan masih banyak persyaratan yang perlu dipenuhi, seperti Nomor Izin Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang nantinya digunakan untuk pendaftaran di platform daring. Namun, ia menegaskan bahwa implementasi PJLP akan tetap mengikuti kebijakan daerah yang ada.

Terkait dengan kelancaran pengakomodiran PJLP, Muhajir mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Secara teknis, kebijakan dari pimpinan OPD akan diteruskan ke jalur OPD untuk pelaksanaan lebih lanjut.

Baca Juga:   Jembatan Tol PPU-Balikpapan Kembali Dibahas

“Yang pasti kembali ke pimpinan OPD-nya, yang pasti kalau kami dari sisi keuangan telah mengalokasikan di APBD 2025. Artinya OPD yang memasukkan alokasi anggaran THL kan tentu berdasarkan jumlah yang sudah ada,” jelasnya.

Sehingga, Muhajir mengatakan pihaknya sedang melakukan mapping ulang rekening belanja. Ia mencontohkan kategori jasa administrasi dan IT akan diklasifikasikan upahnya juga sesuai dengan jenjang pendidikannya.

“Ya kita kan sesuaikan gaji sesuai dengan DPA (daftar penerima anggaran) yang ada. Artinya kebijakan daerah akan mencarikan solusi tetapi ya secara alokasi ya mengikuti yang ada,” paparnya.

Semuanya, termasuk ketentuan pengupahan belanja jasa dan PJLP, telah diatur secara teknis oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Kata Muhajir, di dalam e-katalog versi 6 sudah diatur, dan Pemkab PPU tinggal mengklasifikasikan sesuai kebutuhan.

“Kemarin saat rapat dengan BKPSDM dan Kasubag umum diminta untuk memberikan data terkait dengan THL yang dibawah 2 tahun juga kebutuhan setiap OPD. Ini masih berproses dan kami juga belum melakukan mapping pergeseran rekening belanja, masih menunggu, yang pasti kita sudah siap,” tutupnya.

Baca Juga:   Menjadi Peringkat Pertama IDM Se-Kaltim, DPMD PPU Targetkan 9 Desa Maju menjadi Mandiri

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER