spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

241 Guru Honorer di PPU Dirumahkan, Disdikpora Tunggu Kebijkakan Pemkab

PPU – Sebanyak 241 guru honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus menerima kenyataan pahit setelah diberhentikan dari pekerjaannya. Keputusan ini terutama berdampak pada guru yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkerru, menjelaskan bahwa pemberhentian ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 65.

“Jadi mau di apa sudah, memang begitu peraturannya,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/02/2024).

Meski demikian, Aseng -sapaan akrabnya- mengakui bahwa kekurangan tenaga pendidik di PPU menjadi masalah serius. Pihaknya masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU terkait solusi pengisian kekosongan tenaga pengajar ini.

Ia berharap para guru honorer yang telah dirumahkan bisa direkrut kembali setelah ada formulasi yang tepat dalam penggunaan anggaran.

“Anggaran kita cukup saja. Makanya kalau terangkat paruh waktu kan gajinya tidak penuh, hanya separuh saja, harusnya cukup saja,” tambahnya.

Dengan nasib yang masih menggantung, para guru honorer hanya bisa berharap ada kebijakan yang memungkinkan mereka kembali mengabdi di dunia pendidikan.

Baca Juga:   Gelar Ekspose Adipura, Pemkab PPU Persiapkan 19 Titik Penilaian

Lebih lanjut, Aseng menjelaskan bahwa status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu nantinya tetap akan diangkat penuh. Hanya saja jam kerja mereka akan disesuaikan.

“Nanti ya paling hanya sampai jam 12 kerjanya, apalagi jika sekolah kan operasionalnya memang hanya sampai jam 2, harusnya bisa saja,” tutupnya.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER