spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU PPU Tetapkan Mudyat Noor-Abdul Waris Muin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

PPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, setelah memperoleh 40.159 suara atau 37,5 persen. Penetapan ini dilaksanakan pada Kamis (9/1/2025), di Aula Pemkab PPU.

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menyampaikan penetapan ini sesuai dengan Surat Dinas dari KPU RI teetanggal 6 Januari 2025 dan tidak ada perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, KPU PPU akan mengusulkan hasil pleno kepada DPRD PPU untuk pengesahan.

“Hal ini berdasar pada BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) yang dikeluarkan MK, maka harus diwajibkan segera melakukan penetapan paling lambat 3 hari setelah surat dari BRPK dari KPU RI dikeluarkan atau sudah diterima oleh KPU masing-masing daerah,” terang Ali Yamin.

Selanjutnya, Ali Yamin menerangkan,  pihaknya akan bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU. Hal ini berkaitan dengan pengesahan pengusulan Bupati dan Wakil Bupati PPU terpilih.

Baca Juga:   Polres PPU Amankan 175,72 Gram Sabu, Tangkap 8 Tersangka Termasuk Residivis

“Dasarnya adalah hasil pleno SK hasil pleno hari ini, dan besok itu kami bersurat ke DPRD untuk pengusulan pengesahannya nanti dari DPRD. Melalui Bupati menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI melalui Gubernur untuk dilaksanakan pelantikan untuk pelantikan,” jelasnya.

Terkait dengan pelantikan, pihaknya tidak dapat memastikan ada pengunduran atau tidak. Namun, tetap berdasar pada Perpres yang sebelumnya bahwa pelatikan akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

Berdasarkan informasi yang beredar, pelantikan bisa jadi akan dilakukan secara serentak pada bulan Maret 2025, mengikuti rencana pelantikan serentak yang masih terkait dengan Perpres 80 tahun 2024.

“Memang santer sampai saat ini kami terima informasi itu kemungkinan besar pelantikan akan dilaksanakan serentak di bulan Maret 2025, walaupun  Perpres 80 tahun 2024 itu belum dicabut,” kata Ali Yamin.

“Tapi kemungkinan besar, ya kembali lagi bahwa Perpresnya belum dicabut dan belum ada perubahan yang mengatur lebih lanjut terkait jadwal pelantikan serentaknya. Ya kami masih merujuk Perpres 80 tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:   Momentum Pengembangan Ekonomi Lokal Berkelanjutan, Festival Seafood Babulu Laut Ke-4 Resmi Dibuka

Jikapun benar akan terjadi kemunduran jadwal, Ali Yamin mengatakan berdasarkan informasi yang beredar dari Komisi II DPR RI menginginkan di Bulan Maret. Dikarenakan menurut Ali pembacaan sidang akhir di MK dilakukan 11 Maret 2024.

Meski begitu, Ia kembali menekankan pelantikan bukan bagian dari pekerjaannya sebagai penyelenggara pemilu. Karena pemilu merupakan kewenangan eksekutif, dalam hal ini Pemkab PPU atau Kemendagri RI dalam cakupan nasional.

“Ya informasinya akan dilaksanakan juga serentak untuk pelantikannya karena dianggap pemilihannya serentak maka pelantikannya juga, mungkin begitu. Sebenarnya kita tidak menunggu ya karena memang kewenangan Itu bukan lagi di KPU Sebagai penyelenggara.”

“Karena tugas kami terakhir itu besok (11/01/2024) untuk menyampaikan hasil untuk pengusulan pengesahannya. Setelah itu KPU sudah tidak lagi terlibat dalam proses pelantikan itu sudah kewenangannya eksekutif di pemerintah jadi pemerintah di Kemendagri,” tutup Ali.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER