spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gaji Tertunda dan Pemutusan Kontrak Sepihak, 47 Karyawan jadi Korban Konflik Antara PT SSI dan APMR

PPU – Sebanyak 47 pekerja yang bertugas sebagai satpam di, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terjebak dalam ketidakpastian akibat konflik antara PT Satu Solid Indonesia (SSI) dan PT Alam Permai Makmur Raya (APMR). Selama dua bulan terakhir, mereka tidak menerima gaji dan terpaksa menghadapi situasi tanpa kejelasan.

Salah satu pekerja, Beni, mengaku kebingungan karena upahnya sejak November hingga Desember 2024 belum dibayarkan. Parahnya, PT SSI secara sepihak memutuskan kontrak mereka pada 19 Desember 2024.

“PT SSI sudah memutuskan kontrak, kan kami di bulan Desember ada mogok, nah itu nggak dibayar. Nggak ada kejelasannya dari PT SSI. Katanya, PT APMR akan merekrut kami setelah sisa gaji kami dibayarkan, janjinya sih Januari. Kami tidak ada dana untuk meneruskan kasus ini,” ungkapnya, Sabtu (4/1/2025).

Konflik bermula dari surat PT SSI bernomor 115/SSI/XII/2024 yang berisi 6 poin. Pertama, menyatakan penghentian kerja sama di bidang pengamanan dengan PT APMR disebabkan PT APMR tidak membayarkan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerjasama nomor 001/Kontrak/SSI-PTAPMR/IV2023 yang telah disesuaikan dengan adendum Nomor 001/ADD/SSI-APMR/XII/2023.

Baca Juga:   Pemkab PPU Gelar Rapat Bersama Jajaran Direktur BUMD, Upaya Optimalisasi Peran dalam Pembangunan Sektor Migas

PT SSI mengklaim PT APMR belum melunasi tunggakan sebesar Rp 466.507.059 yang merupakan total tunggakan dari Maret – Agustus 2024. Kedua, akibat PT APMR tidak membayar tunggakan tersebut maka merugikan PT SSI dan personel keamanannya.

Poin ketiga, menjelaskan bahwa berdasarkan mediasi dari di tanggal 29 November 2024 dan 6 Desember 2024, PT SSI menuliskan berdasarkan informasi dari Dirut PT APMR, jumlah tunggakan tersebut telah dibayarkan untuk melunasi hutang pribadi  dari SL yang merupakan Direktur Operasional PT SSI.

Keempat, pihaknya menyayangkan hal tersebut terjadi tanpa sepengetahuan Dirut PT SSI.

Kelima, PT SSI merasa telah melakukan komunikasi dan menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi tidak mendapatkan solusi soal tunggakan tersebut.

Keenam,  pihak PT SSI memecat SL dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3973/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.

Selanjutnya per tanggal 20 Desember 2024. PT SSI menghentikan secara permanen seluruh kegiatan jasa pekerja pengamanan di Kebun Ricko PT APMR.

Akhirnya, pekerja yang tak jelas nasibnya ini melakukan protes di depan Perusahaan PT APMR, di Kelurahan Riko pada tanggal 23 Desember 2024, silam.

Baca Juga:   Festival Gilang Benuo Taka HUT Ke-22 PPU Bakal Dimeriahkan Pertunjukan Seni dan Budaya

Pewarta : Nelly Agustina
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER