PPU – Sepanjang tahun 2024, Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangani sebanyak 45 kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA), yang mencakup kekerasan fisik, seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres PPU, Dian Kusnawan, mengatakan bahwa hingga tanggal 27 Desember 2024, pihaknya telah menyelesaikan 30 kasus dan saat ini sebagian lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Ada 45 kasus yang kami tangani, baik itu kasus dengan pelaku anak atau korban yang juga anak, hingga akhir Desember 2024,” ungkap Dian, Selasa (31/12/2024).
Dian juga menanggapi rumor yang beredar mengenai 11 kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di bulan Desember 2024. Ia menegaskan bahwa Polres PPU tidak menerima laporan terkait hal tersebut.
“Jika ada rumor mengenai 11 kasus kekerasan seksual pada anak, itu tidak ada menerima laporan. Kami belum menerima laporan tentang kasus sodomi ataupun kekerasan seksual pada anak di bulan Desember,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam setiap penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait. Seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Untuk kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH), Polres PPU juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Balikpapan. “Pelaku ABH juga kami dampingi dengan melibatkan Bapas, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” tutup Dian.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an