spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Upaya Banding Dokter Pelanggar Netralitas ASN PPU di Pilkada 2024, Hukuman Bisa Turun atau Naik

PPU – Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Amjad Fauzan, menyebutkan bahwa putusan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim atas pelanggaran netralitas seorang dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) telah sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan.

“Karena dakwaannya tunggal ya, dan putusannya sesuai dengan tuntutan, ternyata 1 bulan penjara dan denda Rp2 juta,” ungkapnya pada Senin (23/12/2024).

Amjad menjelaskan bahwa Majelis Hakim menilai Terdakwa, LH, telah sadar dan sengaja hadir dalam debat publik Pilkada Serentak PPU yang digelar di Jakarta pada 14 November 2024. Ia menambahkan bahwa sebenarnya Terdakwa memiliki pilihan untuk tidak hadir atau tidak mengambil tindakan untuk mengikuti kegiatan tersebut.

“Dia sadar bahwa posisinya sebagai ASN, dan dia juga sadar bahwa ASN itu dilarang melakukan hal tersebut,” terangnya.

Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan. Menurut Amjad, tindakan LH tidak perlu dibuktikan terkait keuntungan untuk pasangan calon tertentu, karena pelanggarannya sudah jelas melanggar aturan.

Baca Juga:   OMK Kongregasi OMI Siap Ikuti Teramo 2024

“Terkait dengan hukuman kurungan ini memberatkan, pada pasal yang didakwakan minimum hukuman kurungan adalah 1 bulan. Jadi ketentuan undang-undangnya memang seperti itu,” tambahnya.

Terkait dengan rencana banding yang akan diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Amjad menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi di Samarinda. Prosesnya memungkinkan hukuman bisa diturunkan, bebas, lepas, atau bahkan naik.

“Nantinya hukuman yang diberikan bisa turun, bisa bebas, bisa lepas, bahkan bisa naik juga. Jadi itu adalah salah satu hak yang diberikan kepada pihak Terdakwa,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa upaya hukum berupa banding tidak akan disidangkan ulang, melainkan hanya dilakukan pemeriksaan berkas dan penilaian fakta-fakta.

“Jadi nanti dicek lagi, apakah fakta-faktanya atau memori bandingnya bisa terwujud atau tidak. Tidak ada pemeriksaan ulang, hanya pemeriksaan berkas. Jadi pengadilan tinggi nanti yang akan memeriksa, tidak perlu diadakan sidang lagi,” paparnya.

Amjad menyebutkan bahwa pengajuan banding dilakukan dalam tiga hari ke depan. Putusan pidana akan dilaksanakan setelah pengajuan banding diproses, dan berkas pengajuan bandingnya disiapkan oleh pihak Terdakwa.

Baca Juga:   DP3AP2KB PPU Perkuat Komitmen Menuju KLA yang Lebih Baik

Menanggapi pernyataan Penasehat Hukum Terdakwa bahwa posisi LH sangat penting di RSUD RAPB, Amjad menegaskan bahwa justru posisi tersebut menjadi faktor yang memberatkan.

“Majelis Hakim menilai posisi dokter ASN itu malah memberatkan. Seharusnya, dengan mengetahui dirinya sebagai ASN dan kebetulan dokter, dia bisa memposisikan diri,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Terdakwa LH tidak mendapatkan izin dari pimpinan. Kehadirannya di kegiatan tersebut dilakukan tanpa dasar, tanpa izin, dan bukan dalam rangka dinas. Sebagai ASN dan dokter, sifat profesi tersebut tetap melekat pada diri Terdakwa LH.

“Meskipun keuntungan atau kerugian dari salah satu pihak tidak konkret, namun dikarenakan pasalnya formil, maka tidak perlu membuktikan akibat hukumnya secara nyata. Ketika ada tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja, itu sudah terbukti sebagaimana yang didakwakan,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER