PPU – Kepala Bidang Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Zulbair Amin, mengungkapkan dua aspek penting yang perlu diperkuat untuk kelangsungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di PPU, yaitu administrasi dan keuangan.
Zulbair menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait aturan pembentukan BUMDES dan regulasi yang mendasarinya.
“Masyarakat yang terlibat BUMDES harus memahami syarat pembentukannya dan aturan-aturan yang dapat membuat BUMDES lebih maju,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sumber dana BUMDES tidak hanya berasal dari desa. Tetapi juga dapat berasal dari bantuan provinsi atau nasional, yang harus dilaporkan secara transparan dan rutin.
Selain itu, Zulbair juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan BUMDES tidak hanya mencakup pencatatan pembukuan, tetapi juga pelaporan pertanggungjawaban yang dilakukan pada dua waktu utama, yaitu pertengahan semester dan akhir tahun.
“Pelaporan ini sangat penting untuk menentukan langkah selanjutnya dan sebagai bentuk evaluasi keberlanjutan BUMDES,” tutupnya. (ADV/NAH)