spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdikpora PPU Siapkan Digitalisasi Administrasi Sekolah dengan e-Office

PPU – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersiap memperkenalkan aplikasi e-Office di seluruh sekolah di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan administrasi pendidikan.

Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru menyatakan bahwa aplikasi e-Office akan menjadi solusi modern. Khususnya untuk mengelola dokumen, surat menyurat, dan aktivitas perkantoran secara daring.

“Saya rasa e-Office ini sangat bagus untuk diterapkan. Kami akan segera melakukan sosialisasi di semua sekolah,” ujarnya belum lama ini.

Aplikasi e-Office dirancang untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Melalui digitalisasi administrasi, sekolah dapat mengelola arsip surat masuk dan keluar dengan lebih rapi dan efisien.

“Aplikasi ini mempermudah pengelolaan dokumen dan mengurangi penggunaan kertas. Dengan demikian, sekolah dapat beralih ke sistem paperless,” jelas Andi.

Ia menambahkan bahwa sistem ini dapat meminimalkan kendala yang sering terjadi, seperti kehilangan dokumen penting akibat metode konvensional yang masih digunakan di beberapa sekolah.

Lanjutnya, penerapan e-Office juga berdampak pada efisiensi anggaran. Penghematan ini penting, terutama bagi sekolah di daerah pelosok yang kerap menghadapi keterbatasan dana.

Baca Juga:   BPBD PPU dan Dinas Pertanian Bersinergi Tangani Bencana

“Sekolah kecil di pelosok sering terbebani pengadaan alat tulis, khususnya kertas. Dengan e-Office, anggaran tersebut bisa ditekan sekaligus mempercepat proses distribusi dokumen,” tuturnya.

Disdikpora PPU optimistis aplikasi e-Office akan memberikan dampak positif pada tata kelola administrasi sekolah. “Kami pastikan aplikasi ini segera diterapkan agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh sekolah-sekolah di PPU,” pungkas Andi. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER