PPU – Menyongsong Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan empat desa sebagai percontohan Desa/Kelurahan Anti Politik Uang. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya politik uang dan menegaskan pentingnya memahami peraturan perundang-undangan dalam proses demokrasi.
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin, mengungkapkan bahwa desa percontohan tersebut akan menjadi model bagi upaya anti politik uang di wilayah lain.
“Kami ingin mengajak masyarakat agar lebih aktif berpartisipasi secara sehat di Pilkada Serentak 2024. Desa percontohan ini menjadi simbol perpanjangan tangan Bawaslu untuk mendorong kesadaran warga,” ujarnya.
Khazin menambahkan bahwa di setiap kecamatan, terdapat satu desa yang dipilih sebagai percontohan. Bawaslu PPU telah menunjuk Kelurahan Petung di Kecamatan Penajam, Desa Sesulu di Kecamatan Waru, Desa Labangka di Kecamatan Babulu, dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku sebagai lokasi pencanangan ini.
Bawaslu PPU berencana untuk terus membangun komitmen dengan desa-desa yang dipilih, sehingga masyarakat lebih sadar akan dampak negatif politik uang dan pentingnya memilih secara bijak pada Pilkada mendatang. Menurut Khazin, perangkat desa seperti Ketua RT dan RW juga dilibatkan secara aktif dalam sosialisasi anti politik uang.
“Langkah ini diharapkan dapat menciptakan komitmen bersama antara Bawaslu dan masyarakat desa. Dengan keterlibatan warga, desa percontohan ini bisa menjadi model bagi desa dan kelurahan lainnya,” pungkasnya. (ADV/NAH)