spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Sosialisasikan e-Katalog Versi 6 dan Pengenalan Toko Daring untuk Pengadaan Barang dan Jasa

PPU – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sodikin, secara resmi membuka sosialisasi dan pendampingan terkait sistem e-Katalog versi 6 serta pengenalan toko daring (online) pada pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten PPU, Rabu (06/11/2024). Acara yang berlangsung di Aula Lantai III Gedung Bupati PPU ini diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten PPU dan akan berlangsung hingga 7 November 2024.

Dalam sambutannya, Sodikin memaparkan berbagai pembaruan yang ada pada e-Katalog versi 6, yang lebih responsif dan mudah diakses melalui berbagai perangkat. Fitur terbaru ini juga memungkinkan pemantauan proses pengadaan yang lebih efektif, kemudahan dalam pembayaran, serta penyediaan daftar barang/jasa yang sudah terverifikasi, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.

“Fitur-fitur baru ini diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan, meningkatkan efisiensi, serta menjamin transparansi yang lebih tinggi,” ujarnya.

Sodikin juga menjelaskan bahwa kegiatan ini mencakup proses pendaftaran akun bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan Bendahara Pengeluaran, yang nantinya akan digunakan untuk mengakses layanan katalog dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:   Otorita IKN Berpartisipasi dalam APEKSI XVII, Jokowi Sampaikan Harapan untuk Setiap Kota di Indonesia

Dalam kesempatan itu, Sodikin turut mengungkapkan tentang toko daring, sebuah sistem yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Toko daring ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan e-purchasing melalui marketplace dan sistem e-purchasing lainnya, mempermudah instansi pemerintah dalam merealisasikan anggaran, memperoleh informasi penyedia barang/jasa, serta melakukan pembayaran non-tunai dan pengelolaan dokumentasi transaksi.

“Toko daring akan memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa secara lebih efisien dan transparan,” jelasnya.

Sebagai penutup, Sodikin mengingatkan seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh dan mencermati setiap penjelasan dari narasumber. Ia berharap kegiatan ini memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas pengelolaan belanja pemerintah, sehingga pengadaan barang dan jasa di PPU dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan sistem pengelolaan belanja negara yang lebih baik.

“Saya berharap sosialisasi ini dapat memperkuat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di PPU sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo PPU/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER