spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Paslon ANDA dan Hamdam-Basir Hadiri Debat Publik Perdana dengan Dukungan Tim Solid

PPU – Dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Andi Harahap-Dayang Donna serta Hamdam-Ahmad Basir, hadir paling awal dalam Debat Publik Perdana yang diselenggarakan Kamis (31/10/2024) di Dome Anden Oko, PPU. Kedua paslon ini hadir didampingi tim kampanye dan keluarga, memamerkan kekompakan dalam balutan seragam khas masing-masing.

Pasangan Andi Harahap-Dayang Donna (ANDA) tampil serasi mengenakan seragam berwarna putih, sementara para simpatisannya mengenakan baju hitam dan kuning, warna yang menjadi ciri khas tim ANDA. Tidak ketinggalan, tim Hamdam-Ahmad Basir tampil dengan seragam batik biru, dan para simpatisan kompak mengenakan seragam putih, menciptakan kesan rapi dan bersemangat.

Paslon Hamdam-Basir. (Nelly/RIK)

Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU juga turut hadir bersama jajaran eksekutif lainnya, memperlihatkan kesiapan penuh dalam mengawal jalannya debat. Acara debat publik ini mendapat pengamanan ketat; setiap peserta dan simpatisan wajib melalui pemeriksaan dengan metal detector dan diperiksa secara teliti.

“Debat perdana ini sebagai sarana untuk menyampaikan visi dan misi paslon secara terbuka,” kata Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak.

Baca Juga:   Pemkab PPU Tata Ulang Tapal Batas Wilayah untuk Mendukung IKN

Berdasarkan imbauan Bawaslu PPU, para simpatisan dari kedua paslon mematuhi peraturan dengan tidak membawa atribut berlebihan. Tidak terlihat spanduk atau bendera, mencerminkan suasana debat yang tertib dan kondusif.

Sebelum debat dimulai, suasana di arena telah memanas dengan yel-yel dari simpatisan masing-masing, menyemarakkan ruangan dengan semangat dukungan yang bergema. (NAH)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER