spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Zainal Arifin : Kualitas Pemimpin PPU Dimulai dari Pilkada yang Beradab

PPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen penuh untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Zainal Arifin, dalam acara Konsolidasi dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat yang digelar oleh Polres PPU di kantor bupati PPU, Selasa (29/10/2024).

Zainal Arifin menekankan pentingnya sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Benua Taka. Dia berharap semua elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, aktif dalam mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pilkada mendatang.

“Kami akan mengundang seluruh komponen masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih di kabupaten PPU,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zainal Arifin juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan solidaritas. Menurutnya, perbedaan pilihan politik seharusnya tidak merusak hubungan persaudaraan.

“Asimilasi di kabupaten PPU saat ini sudah baik; jangan sampai perbedaan pilihan memutuskan hubungan baik antara sesama,” jelasnya.

Zainal berharap pelaksanaan pilkada dapat berlangsung dengan aman dan damai, serta menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas dan dirahmati oleh Allah SWT. Dia menambahkan bahwa indikator keberhasilan pilkada PPU mencakup tingginya partisipasi masyarakat, serta pelaksanaan yang bebas dari konflik dan perselisihan.

Baca Juga:   Andi Harahap Pendaftar Bacabup Pertama di DPC PDI Perjuangan PPU

“Mari kita jaga suasana kondusif yang telah terbangun hingga pelaksanaan pilkada nanti,” tutup Zainal. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER