TANJUNG REDEB – Peranan investor yang masuk ke Kabupaten Berau tidak bisa dipandang remeh. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Anggota DPRD Berau, Sujarwo Arif Widodo mengatakan, adanya payung hukum tersebut dapat merangsang iklim investasi. Peraturan Daerah (Perda) yang ada pun harus mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Adanya perangkat hukum yang mengatur dan memudahkan investor untuk mengembangkan investasinya di Berau, akan dominan pengaruhnya dalam tumbuh kembang perekonomian,” katanya.
Menurutnya, dari sektor yang terus tumbuh dari investor harus sejalan dengan Perda kemudahan investasi. “Karena itu menjadi salah satu pilar pendongkrak PAD,” ujarnya.
Kendati demikian, politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini berharap selain mengandalkan pendapatan dari investor yang ada, pemerintah daerah juga harus membuat terobosan guna menjaga kestabilan serta mendongrak PAD.
“Makanya kami di Legislatif sangat mendukung terbitnya Perda tersebut, sebab kedepanya payung hukum itu akan menjadi pintu masuknya para investor guna mengembangkan investasinya mengelola SDA di daerah kita“ pungkasnya. (adv)