spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diskes PPU Harapkan Status THL Ditingkatkan ke PPPK untuk Stabilitas Kesehatan

PPU – Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Penajam Paser Utara (PPU), Jansje Grace Makisurat, berharap agar status Tenaga Lepas Harian (THL) di fasilitas pelayanan kesehatan segera ditingkatkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini diharapkan dapat meringankan beban daerah dalam pembiayaan tenaga kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di PPU.

“Setidaknya yang sudah THL terangkat menjadi PPPK. Jadi sudah tidak ada beban daerah untuk membiayai THL,” ungkapnya, Sabtu (14/9/2024).

Dengan pengangkatan tersebut, anggaran untuk upah para tenaga kesehatan yang setingkat PPPK akan dianggarkan langsung oleh pemerintah pusat. Hal ini tentunya memberikan stabilitas keuangan yang lebih baik bagi para tenaga medis.

Grace juga mengungkapkan bahwa kebutuhan akan tenaga dokter di PPU masih cukup tinggi. Kebutuhan dokter yang terus berkembang berkaitan dengan jadwal operasional dan pelayanan dokter.

“Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas yang cukup besar membutuhkan minimal empat orang dokter,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa puskesmas-puskesmas yang lebih kecil, terutama di daerah pelosok, mungkin hanya membutuhkan dua dokter. Namun saat ini rata-rata hanya ada satu dokter per puskesmas.

Baca Juga:   DP3AP2KB PPU Dorong Lingkungan Aman dengan Sosialisasi Perda Perlindungan Korban Kekerasan

“Jika dokter sedang cuti atau mengikuti kegiatan di luar daerah, maka tidak ada dokter pengganti. Begitu juga jika dokter melaksanakan pelayanan Puskesmas keliling, maka tidak ada dokter yang siaga di Puskesmas tersebut,” terang Grace.

Ia menekankan pentingnya keberadaan dokter yang standby di fasilitas kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Selain itu, pihaknya turut menyoroti pentingnya upaya preventif dan promotif yang dilakukan oleh Puskesmas untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Jadi bukan menunggu orang sakit. Kita mengupayakan agar orang tidak sakit,” tutupnya. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER