spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penerbitan Perizinan Capai 2.732 Izin, DPMPTSP PPU Lewati Target 182 Persen

PPU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil melampaui target penerbitan perizinan di triwulan III tahun 2024, dengan total 2.732 izin terbit dari berbagai sektor. Capaian ini mencakup izin berusaha dan non berusaha, yang berhasil memenuhi 182% dari target yang ditetapkan pada periode 2022-2023.

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menyampaikan bahwa pencapaian ini menunjukkan kinerja yang sangat baik, melebihi target yang diberikan oleh pimpinan sebelumnya, Hamdam Pongrewa.

“Dari target yang telah ditetapkan, kami sudah mencapai 182 persen, dan ini masih bisa terus berkembang karena masih ada pengajuan perizinan yang sedang diproses,” jelas Nurlaila, Rabu (11/9/2024).

Nurlaila memprediksi bahwa dalam waktu satu atau dua bulan ke depan, jumlah penerbitan perizinan akan terus meningkat, seiring dengan adanya pengajuan izin yang masih berlangsung.

Menurutnya, keberhasilan ini tak lepas dari penerapan sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), yang memudahkan proses perizinan berusaha di PPU.

Baca Juga:   Partai Gelora Beri Ruang Generasi Milenial di Pileg 2024

“Dengan OSS, setiap jenis perizinan, seperti untuk UMKM, properti, tambang, dan sektor lainnya, sudah tercatat secara sistematis,” tambahnya.

Dengan capaian ini, DPMPTSP PPU optimis dapat terus mendorong perkembangan ekonomi daerah melalui kemudahan dalam pengurusan perizinan. Hal ini yang juga menjadi daya tarik bagi investor dan pelaku usaha di Kabupaten PPU.

Adapun proses perizinan saat ini mengikuti ketentuan dalam UU Cipta Kerja, di mana penggunaan sistem OSS telah mempermudah pengajuan izin. Sistem ini mengklasifikasikan jenis usaha berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko rendah, menengah, hingga tinggi.

“OSS itu lebih mengarah pada perizinan berusaha. Melalui sistem ini, kami dapat mengelola dan memantau izin secara efisien,” tutup Nurlaila. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER