PPU – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana pengelolaan Pelabuhan Buluminung yang melibatkan mantan Direktur Perumda Benuo Taka, Heriyanto, dan Kepala Bagian Keuangan, Karim Abidin, kini memasuki tahap krusial.
Kedua tersangka, yang diduga menggelapkan dana sebesar Rp 2,3 miliar selama periode 2021–2022, resmi diserahkan Penyidik Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PPU.
Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Faisal Arifudin, mengonfirmasi bahwa proses ini menandai tahap dua dari penyelidikan, di mana tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dipindahkan kepada JPU untuk proses lebih lanjut.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas kasus ini lengkap secara formil dan materil berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada 16 Agustus 2024.
“Proses ini memastikan bahwa seluruh berkas tersangka, termasuk dokumen bukti sebanyak 37 eksemplar, telah diterima dalam kondisi baik dan siap untuk diteliti lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Faisal dalam keterangan resminya (27/08/2024).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rutan Klas I Samarinda pada 27 Agustus 2024, dengan kondisi tersangka yang dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
Untuk diketahui, Heriyanto dan Karim Abidin diduga menggelapkan dana hasil pengelolaan Pelabuhan Buluminung senilai Rp 2.347.934.259 dan merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait penyertaan modal Perumda Benuo Taka dari tahun 2019 hingga 2021.
Kasus ini menjadi sorotan karena Heriyanto dan Karim Abidin sebelumnya telah terlibat dalam kasus serupa, menjadikan mereka sebagai residivis dalam kasus korupsi di wilayah PPU.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Agus Susanto