spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu PPU Pastikan Pengawasan Pelanggaran Pemilu saat Proses Pendaftaran Paslon

PENAJAM PASER UTARA – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU), Edwin Irawan yang turut hadir dalam Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (28/8/2024).

Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati PPU yang pertama kali mendaftar ialah Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin. Dalam prosesnya, Edwn mengatakan pihaknya belum menemukan pelanggaran dari proses pendaftaran secara administratif.

“Jadi terkait dengan pencalonan Kami melihat langsung, terutama dalam keabsahan persyaratan yang ada seperti ijazah dan sukungan partai-partai, namun nanti masih ada verifikasi faktual,” ungkapnya.

Edwin mengatakan dalam verifikasi faktual nanti paling tidak pihaknya akan mendatangi langsung sekolah menengah awal (SMA) dari pasangan tersebut. Termasuk nanti pengawalan juga akan dilakukan pada tes kesehatan nanti.

“Jadi bukan hanya pemberkasan, tetapi verifikasi faktual hingga pemeriksaan kesehatan,” terangnya.

Jika nantinya terdapat syarat yang tidak sesuai, seluruh pasangan bakal calon yang mendaftar juga akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki.

Baca Juga:   Pemkab PPU Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024, Makmur Marbun; Pancasila jadi Filter Bangsa Indonesia terhadap Globalisasi

“Nanti akan diberikan waktu untuk perbaikan, jadi harus melihat dahulu dokumennya apa saja,. Karena kan semuanya sudah detail diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) list-listnya, kami lihat tadi sudah semua,” paparnya.

Edwin mengatakan sepanjang pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu PPU selama pendaftaran belum terdapat pelanggaran baik secara administratif juga hal lainnya. Paling tidak, lanjut dia, tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan orasi politik dalam prosesnya.

“Karena belum masa kampanye jadi jangan sampai ada ajakan, tadi kan hanya sambutan. Tidak ada pembacaan visi dan misi, karena kan emmang belum ada penetapan. Lalu, ASN tidak ada, kalau ada usir saja langsung agar lebih tegasnya dibanding masuk proses penanganan pelanggaran,” tandasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER