spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Upaya Peningkatan Kapasitas Petugas Layanan, Pelatihan Pencatatan Kasus Perempuan dan Anak di PPU

PPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Perempuan dan Anak untuk tahun 2024.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi petugas layanan yang bertanggung jawab dalam pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten PPU. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memperkuat sistem pelaporan yang akurat dan terintegrasi, guna mendukung pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan yang tepat.

Sejak tahun 2016, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) telah membangun infrastruktur teknologi yang canggih untuk menyediakan data dan informasi terkait isu-isu perempuan dan anak, termasuk data tentang kekerasan yang dialami kelompok rentan ini.

Teknologi ini memungkinkan pengumpulan data yang komprehensif dari berbagai unit layanan, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta lembaga lainnya yang terlibat dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PPHAP) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, Nurkaidah, menyampaikan pentingnya membangun integrasi data yang menggambarkan kondisi wilayah masing-masing. Data ini sangat penting bagi pemerintah daerah dan pusat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Baca Juga:   Pemkab PPU Sesuaikan Jam Kerja Pegawai Selama Ramadan

“Data yang terhimpun dari seluruh unit layanan diharapkan mampu memberikan gambaran yang akurat tentang situasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang kemudian menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan dan program di berbagai tingkatan,” ujar Nurkaidah, (26/09/2024).

Salah satu platform kunci yang digunakan dalam pelaporan adalah Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA). SIMFONI PPA berbasis pada formulir RR (Record and Reporting), yang telah terbukti sangat bermanfaat dalam proses pencatatan kasus kekerasan.

Nurkaidah juga menegaskan bahwa peningkatan kapasitas petugas layanan dan admin/operator SIMFONI PPA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sangat diperlukan. Sistem ini memungkinkan pemerintah pusat dan daerah untuk memantau secara langsung jumlah korban, profil pelaku kekerasan, serta data lain seperti usia dan jenis kelamin berdasarkan indikator-indikator yang dibutuhkan.

“Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi petugas pemberi layanan maupun operator di DP3AP2KB PPU dan UPTD PPA, sehingga nantinya tersedia data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang lengkap dan maksimal, mulai dari unit layanan tingkat lokal hingga ke tingkat nasional,” tutupnya. (ADV/*SBK)

Baca Juga:   Perjalanan Jurnalistik ke Kota Jogja, Tingkatkan Peran Jurnalis PPU Songsong IKN
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER