PPU – Dalam upaya melindungi hak-hak perempuan dan anak, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah melakukan langkah-langkah signifikan untuk memperkuat perannya, khususnya dalam pendampingan hukum bagi korban.
Sejak dibentuk, UPTD PPA telah bertransformasi dari sebuah lembaga yang awalnya berjuang untuk mengatasi tantangan dalam proses hukum, menjadi mitra yang diakui dalam penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan korban perempuan dan anak. Hidayah, kepala UPTD PPA, menyatakan bahwa mereka kini berkolaborasi erat dengan Polres, Kejaksaan, dan pengadilan, memastikan kehadiran mereka dalam setiap tahap proses hukum.
“Dulu, saat kami baru mulai, kami sering kesulitan untuk berpartisipasi dalam sidang. Kini, komunikasi dengan pihak-pihak terkait semakin lancar, dan kami dapat terlibat lebih dalam dalam proses hukum,” jelas Hidayah.
Salah satu pencapaian utama UPTD PPA adalah keterlibatan mereka dalam pendampingan hukum dari awal kasus hingga persidangan. Selain fokus pada pemulihan psikologis korban, mereka kini juga berperan aktif dalam menegakkan keadilan hukum.
“Setiap kali ada sidang, kami berkomunikasi dengan baik. Ini memudahkan kami untuk memberikan dukungan yang diperlukan,” tambahnya.
Dengan adanya akses yang lebih baik terhadap informasi dan jadwal persidangan, UPTD PPA kini dapat memberikan pendampingan yang komprehensif, melindungi hak-hak korban perempuan dan anak dalam konteks hukum. Ini menandai perubahan positif dalam cara lembaga ini dipandang, bukan hanya sebagai penyedia layanan pemulihan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam penanganan kasus hukum.
“Dengan terlibatnya UPTD PPA dalam pendampingan hukum yang lebih menyeluruh, perlindungan terhadap perempuan dan anak di PPU semakin kuat. Kami optimis ini akan menciptakan masa depan yang lebih adil dan aman bagi mereka,” pungkas Hidayah. (ADV/*SBK)