PPU – Upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) semakin intensif dengan adanya gagasan mall pelayanan terpadu yang diusulkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Konsep ini menawarkan kemudahan akses bagi korban melalui integrasi berbagai layanan dalam satu lokasi.
Kepala UPTD PPA DP3AP2KB PPU, Hidayah, menjelaskan bahwa mall pelayanan terpadu ini dirancang untuk mengakomodasi layanan seperti pengadilan anak, pemeriksaan psikologis klinis, dan ruang visum. Menurutnya, keberadaan pengadilan anak dalam satu area terpadu dapat membantu mempercepat penanganan kasus yang melibatkan anak, sekaligus memberikan lingkungan yang lebih nyaman dan minim trauma.
“Pengadilan anak yang terintegrasi ini tidak harus berukuran besar, namun cukup untuk menangani kebutuhan pengadilan yang ramah anak,” jelas Hidayah.
Dengan adanya pusat layanan terpadu ini, anak-anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan dapat mendapatkan seluruh kebutuhan penanganan di satu tempat, sehingga mereka tidak perlu berpindah-pindah lokasi untuk memenuhi kebutuhan layanan seperti konsultasi psikologis dan proses hukum.
“Integrasi layanan di satu lokasi akan menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi anak-anak, sekaligus mendukung mereka secara psikologis dalam menghadapi proses penanganan kasus,” tambah Hidayah.
Inisiatif mall pelayanan terpadu ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara berbagai instansi yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan, seperti pihak kepolisian, pengadilan, dan layanan kesehatan, untuk memastikan setiap proses berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.
Hidayah menekankan bahwa konsep mall pelayanan terpadu ini adalah langkah progresif untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Selain meningkatkan kualitas layanan, pusat pelayanan terpadu ini diharapkan dapat memberikan dukungan emosional dan psikologis yang dibutuhkan korban dalam menghadapi proses hukum dan pemulihan.
“Mall pelayanan terpadu ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memberikan dukungan emosional dan psikologis yang dibutuhkan oleh korban sepanjang proses hukum,” tutup Hidayah. (ADV/*SBK)