spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hebat! Nipah-Nipah Bersinar Tembus 50 Besar Desa Wisata Terbaik ADWI 2024

PPU – Kabar gembira datang dari Desa Wisata Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dalam ajang bergengsi Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024, Nipah-Nipah berhasil menembus 50 besar dari 6.016 desa wisata se-Indonesia. Prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa potensi wisata di PPU patut diperhitungkan.

Ary Suhardi, Ketua Dewan Juri ADWI 2024, mengungkapkan kekagumannya atas presentasi yang disampaikan oleh Kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dan Lurah Nipah-nipah pada Minggu, 11/8/2024 di Pantai Sepakario.

“Ini bukan pencapaian biasa, melainkan luar biasa. Nipah-nipah telah menunjukkan potensi yang sangat besar sebagai destinasi wisata yang menarik dan berkelanjutan,” ujar Ary.

Dalam kesempatan yang sama Pj Bupati PPU, Makmur Marbun optimistis Nipah-nipah akan terus berkembang. Hal ini selaras dengan upaya pemerinah yang terus berusaha untuk mengembangkan setiap destinasi yang ada di Benuo Taka.

“Kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung pengembangan pariwisata di Nipah-nipah. Kami yakin Nipah-nipah akan menjadi kebanggaan Kabupaten PPU,” UCAPNYA.

Baca Juga:   Dukung Indonesia Emas 2045, Pj Bupati PPU Sampaikan Nota RPJPD dalam Sidang Paripurna

Dari rundown kegiatan, dewan juri ADWI 2024, akan mengunjungi D’Rusa (pusat oleh-oleh), kemudian meninjau pengelohan Amplang, Mesjid Agung Al Ikhlas, rumah adat Kuta Takan Tatau, dan Penangkaran rusa mini serta Taman Bunga Rozaline. Tampak hadir dalam kegiatan, Asisten III, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab.PPU, Direktur PDAM Danum Taka, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan sekretariat daerah PPU, Camat Penajam dan Lurah Nipah-nipah beserta jajarannya serta Pokdarwis. (ADV/*DiskominfoPPU/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER