spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simpang Siur Terkait Syarat Pendaftaran Cabup Cawabup, KPU PPU Tegaskan Visi Misinya Harus Sejalan Dengan RPJPD

PPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU), Alim Yamin Ishak sebut para bakal calon bupati dan wakil bupati nantinya harus menyampaikan visi misi yang sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) PPU. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024.

Ali Yamin mengatakan dirinya bersyukur Pemerintah Kabupaten PPU menyambut baik peraturan tersebut. Walaupun dirinya juga mengetahui bahwa per tahun ini RPJPD PPU telah habis dan mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Sementara yang telah disusun.

“Walaupun informasinya RPJPD Kita sudah habis dan merujuk pada RPD sementara yang akan berjalan selama 2 tahun. Tapi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tetap Kita gunakan sesuai dengan apa yang dimiliki pemda,” ungkapnya, Selasa (30/07/2024).

Ia menjelaskan tidak ada perubahan yang signifikan dalam persyaratan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati PPU. Salah satunya, berkaitan dengan batas usia pendaftaran, dimana yang mendaftar calon gubernur kisaran 30 tahun saat dilantik dan bupati atau walikota 25 tahun saat dilantik.

Baca Juga:   Persiapan Festival Kopi Benuo Taka, Ajak Warga Jelajahi Cita Rasa dan Budaya Ngopi Lokal PPU

“umur yang gubernu boleh 30 tahun tapi bukan saat mendafta tapi ketika dilantik. Begitu pun untuk bupati dan walikota, pas dilantik harus 25 tahun. Saat mendaftar boleh 24 tahun,” tambahnya.

Disinggung terkait dengan imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran dibuka, Ali Yamin mengatakan pihaknya tetap mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Hal tersebut tidak diatur dalam peraturan tersebut dikarenakan merupakan kewenangan dari Kemendagri RI.

“Kami tidak bisa mengiyakan, selama di ASN sudah mengundurkan diri ya kami terima selama suratnya ada sebelum tanggal 27 agustus, dengan ketentuan kami kan di PKPU 8,” jelasnya.

Begitu pun, Ali Yamin menjelaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih yang wajib membuat surat pengunduran diri untuk mencalonkan bupati dan wakil bupati. Nantinya, surat ini tidak bisa ditarik kembali dan hal ini telah berlaku.

“Jika seperti PJ tepat pas misal 2 minggu dia memiliki surat pengunduran diri ya Kami terima, imbauan itu kan ada di kemendagri urusannya bukan di Kami,” pungkasnya.

Baca Juga:   Siap Maju di Pilkada PPU, Mudiyat Noor Ingin Majukan SDM Lokal Sambut IKN

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER