spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pj Bupati PPU Serahkan Hibah Tanah untuk Lokasi Perumahan PN Penajam

PPU – Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun melaksanakan serah terima bantuan hibah kepada Pengadilan Negeri (PN) Penajam Kamis, (25/7/2024). Berupa area lahan dari Pemkab PPU dengan nomor sertifikat hak pakai 00055 .

Tanah hibah tersebut diperhitungkan senilai Rp 295.210.041,35. Diberikan untuk pembangunan perumahan pegawai di lingkup PN Penajam.

Makmur mengatakan bahwa dirinya bersukur selama sembilan bulan menjabat dapat menjalin kerjasama yang baik. Bersama jajaran Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) kabupaten PPU, salah satunya adalah PN Penajam.

“Semoga jalinan kerjasama ini dapat selalu terjaga dengan baik di PPU. Saya berharap tanah hibah dari pemda PPU ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya khususnya untuk pembangunan perumahan bagi pegawai di lingkup PN Penajam ini,” ucapnya.

Sementara itu Kepala PN Penajam, Jimmy Ray mengatakan hibah tanah tersebut merupakan hal yang besar nilainya. Karena menurutnya pada tahun lalu pemda PPU juga telah menghibahkan tanah untuk pembangunan kantor PN Penajam dan kini kembali menghibahkan tanah untuk pembangunan rumah dinas hakim dan pegawai PN Penajam.

Baca Juga:   Hamdam Kembalikan Formulir di Demokrat PPU, Lanjutkan Komunikasi dengan Partai Lain

“Perlu disadari pula, bahwa hakim selalu berpindah-pindah. Oleh karenanya sebagai pimpinan di lingkup PN Penajam dirinya berkewajiban memelihara dan menjaga integritas seorang hakim,” ujarnya.

Selain itu, karena menurutnya ketika hakim berdomisili di satu titik yang tidak dapat dipantau. Hal itu sangat membahayakan hakim, baik dari sisi keamanan maupun integritas hakim itu sendiri.

“Nah untuk itu saya sangat bersyukur sekali karena pemda PPU telah menghibahkan tanah kepada kami. Bantuan ini sekaligus menjadi satu kehormatan yang saya terima diakhir jabatan saya sebagai Ketua PN Penajam ini,” tutup Jimmy. (ADV/ProkopimPPU/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER