spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2024

PPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyelesaikan rangkaian proses pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Nota kesepakatan bersama tersebut telah ditandatangani yang menandakan sinergi yang solid antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam merencanakan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten PPU, Kamis,(25/07/2024).

Dalam sambutannya Pj Bupati PPU, Makmur Marbun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan KUAPPAS tersebut.

“Hal ini merupakan bukti dari adanya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam merencanakan kebijakan arah pembangunan di Kabupaten PPU,” ujarnya.

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 ini sambung dia, menggambarkan kemampuan keuangan daerah yang nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

” Hal ini akan menjadi ukuran pencapaian kinerja pemerintah daerah untuk menciptakan good governance dan good government,” ujarnya.

Baca Juga:   Pegawai Pemkab PPU Dituntut Netralitas Sambut Pemilu Serentak

Disebutkan Makmur Marbun bhwa pendapatan Daerah dalam Perubahan KUA-PPAS 2024 direncanakan sebesar Rp.2.947.871.114.645,00, dengan peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer. Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.3.192.574.432.663,00, mencakup Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Untuk pembiayaan daerah, direncanakan sebesar Rp.244.703.318.018,00, dengan penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Makmur Marbun juga menegaskan pentingnya dukungan dan kontribusi bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pembangunan tahun 2024 sesuai kapasitas fiskal yang dimiliki.

“Kami berharap rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 ini dapat dibahas dalam suasana kebersamaan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten PPU,” tutupnya. (ADV/ProkopimPPU/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER