spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rapat Paripurna DPRD PPU, Makmur Marbun Sampaikan Nota Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

PPU – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menghadiri Rapat Paripurna DPRD PPU dalam rangka Penyampaian Nota Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023,  Selasa, (11/6/2024) siang.

Dalam kesempatan itu, Makmur menyampaikan ucapan terima kasih pada seluruh pejabat pengelola keuangan daerah hingga Pemkab PPU kembali memperoleh predikat Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun demikian, predikat itu bukanlah suatu hasil yang membuat berpuas diri.

Tetapi bagaimana opini ini dapat dipertahankan dengan kerjasama para pengelola keuangan daerah. Yaitu masing-masing pimpinan OPD, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pengadaan dan Aparatur Pengawas Internal (Auditor), termasuk dukungan dan kerjasama unsur pimpinan serta anggota DPRD PPU.

“Sekali lagi, Saya instruksikan agar terus bekerja secara maksimal, agar kita dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk tahun-tahun berikutnya, sebagai implementasi menjadikan Kabupaten PPU yang maju dan sejahtera,” tuturnya.

Adapun dalam penyampaiannya, secara garis besar bahwa realisasi APBD 2023 terdiri dari realisasi pendapatan sebesar Rp 2,25 triliun lebih. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 124,56 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 2,11 triliun lebih, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar RP 14,14 miliar lebih.

Baca Juga:   Diskominfo PPU Gelar Sosialisasi dan Pembinaan KIM Wilayah Penajam, Dorong Peningkatan Pengelolaan dan Pengembangan

Kemudian realisasi belanja daerah Tahun 2023 sebesar Rp 2,08 triliun lebih. Dengan rincian belanja operasi sebesar Rp 1,29 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp 612,17 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp 15,41 miliar lebih, belanja transfer sebesar Rp 165,43 miliar lebih. Kemudian surplus sebesar Rp 168,06 miliar lebih, realisasi penerimaan pembiayaan daerah Tahun 2023 sebesar Rp 187,63 miliar lebih, realisasi pengeluaran pembiayaan daerah Tahun 2023 sebesar Rp 55,13 miliar lebih, pembiayaan neto Tahun 2023 sebesar Rp 132,50 miliar lebih dan sisa lebih Pembiayaan Anggaran Lebih (SILPA) Tahun 2023 sebesar Rp 300,56 miliar lebih.

“Sementara untuk Neraca per 31 Desember 2023 yakni jumlah aset tahun 2023 sebesar 5,77 triliun rupiah lebih dengan rincian aset lancar sebesar 457,28 miliar rupiah lebih, investasi jangka panjang sebesar 112,93 miliar rupiah lebih, aset tetap sebesar 4,27 triliun rupiah lebih, aset lainnya sebesar 898,31 miliar rupiah lebih, aset properti investasi sebesar 34,45 miliar lebih, jumlah kewajiban sebesar 138,28 miliar rupiah lebih dan jumlah ekuitas dana sebesar 5,63 triliun rupiah lebih,” jelas Makmur.

Baca Juga:   Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 21 April, Ada 8 Titik Lokasi Salat Ied 1444 H di PPU

Sebagaimana diatur dalam ketentuan umum peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194, Makmur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 kepada DPRD PPU. Dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI.

Serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan Persetujuan Bersama rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Oleh karenanya, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami berharap agar ada skala prioritas pembahasan terhadap Raperda yang telah kami ajukan untuk dilakukan pembahasan hingga penetapan yang akan dilakukan,” tutup Makmur. (ADV/ProkopimPPU/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER