spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP3AP2KB PPU Latih 35 Peserta Kecakapan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

PPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar kegiatan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 4-5 Juni 2024, dan diikuti oleh 35 peserta dari berbagai lini sektor di Kabupaten PPU.

Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun yang diwakili oleh Kepala DP3AP2KB PPU Chairur Rozikin, membuka secara resmi kegiatan yang diselenggarakan di Aula Hotel Aqila KM 9 Penajam, Selasa (4/5/2024). Ia menyebutkan tujuan dari pelatihan manajemen dan penanganan kasus ini guna meningkatkan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan penanganan bagi perempuan korban kekerasan kabupaten/kota.

Kegiatan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus diselenggarakan di Aula Hotel Aqila KM 9 Penajam, Selasa (4/5/2024). (Diskominfo PPU for MKN)

“Hal ini, mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi di lingkungan rumah tangga, di lingkungan sekolah, publik/umum atau disuatu komunitas. Kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa fisik, melainkan juga kekerasan seksual, psikis, dan penelantaran,” ungkapnya.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas. Tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam keluarga. Pelaku kekerasan bukan saja dari orang luar atau orang tidak dikenal, tapi juga berasal dari lingkungan keluarga terdekat.

Baca Juga:   Para Pekerja IKN Terima Imunisasi Covid-19

Ia juga menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak juga membawa berbagai persoalan di masyarakat seperti persoalan medis, sosial, hukum, bahkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia. “Untuk itu, dalam upaya pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan yang meliputi layanan medis, layanan psikologi, layanan bantuan hukum, layanan pengaduan, penanganan dan pendampingan, rujukan dan bantuan hukum,” papar Chairur.

Kegiatan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus diselenggarakan di Aula Hotel Aqila KM 9 Penajam, Selasa (4/5/2024). (Diskominfo PPU for MKN)

Adapun tantangan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari hari ke hari semakin kompleks, dengan dinamika bentuk kekerasan dan jenis kasus kekerasan yang semakin beragam.

“Oleh karena itu, penyedia layanan dituntut untuk terus mampu beradaptasi dengan perkembangan perubahan yang terus ditingkatkan oleh pemerintah melalui regulasi-regulasi agar dapat memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tuturnya.

Chairur juga mengharapkan seluruh peserta yang ikut pelatihan itu dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kapasitas petugas pendamping pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau unit penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak, serta meningkatkan kerja sama serta koordinasi di antara petugas penanganan dan pendamping.

Baca Juga:   Bijak Ingatkan Soal Dampak Debu Pembangunan IKN Terhadap Kesehatan Warga Sepaku

“Karena dalam manajemen kasus antara satu peran dengan peran lainnya, UPTD PPA atau unit penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak saling berhubungan dalam penanganan kasus kekerasan,” pungkasnya. (ADV/*DiskominfoPPU/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER