spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diskominfo PPU Libatkan Seluruh OPD untuk Optimalkan Pelayanan SP4N-Lapor

PPU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara (PPU) terus mengoptimalkan program Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan publik (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor). Peningkatan itu dibutuhkan sebagai pelayanan terhadap masyarakat atas aduan yang disampaikan ke pemerintah daerah.

Salah satu upayanya ialah dengan memperkuat sinergitas SP4N-Lapor pada tiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU. Seperti kegitan pelatihan SP4N-Lapor yang diikuti oleh 95 pejabat penghubung SP4N-Lapor baru-baru ini.

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan, Eko Sumarlianto menjelaskan pelaksanaan kegiatan pengoptimalan itu berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Serta Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 Roadmap SP4N 2020 2024.

Baca Juga:   KPU PPU Gelar Rakor Verifikasi Dokumen, Seluruh Bacaleg Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat

“Kemajuan teknologi informasi saat ini membawa pengaruh yang luar biasa bagi tata kelola pemerintahan, termasuk dalam tata kelola layanan pengaduan masyarakat. Pengelolaan layanan pengaduan sekarang tidak bisa lagi dilakukan secara manual, tetapi harus berbasis teknologi informasi, sehingga hasilnya cepat, mudah, dan melalui kanal yang bisa diakses semua kalangan masyarakat,” jelasnya.

Sekadar informasi, SP4N-Lapor adalah aplikasi umum untuk pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 680 Tahun 2020.

“Kondisi saat ini, sebagian masyarakat lebih cenderung melapor melalui media sosial. Karena bersifat terbuka, maka perlu untuk menghindari pelanggaran Undang-Undang ITE. Maka dari Kementerian PANRB dan Mendagri sepakat untuk membuatkan sebuah perbaikan terhadap layanan publik,” terang Eko.

Ia menjelaskan, sistem layanan ini bersifat nasional dan Diskominfo PPU yang mengelola untuk pengaduan itu melalui beberapa kanal dari perangkat daerah. Artinya sebagai penghubung dari laporan warga itu kemduian dialnjutkan ke pihak terkait.

“Untuk di PPU Diskominfo melibatkan semua instansi. Pola pengaduan itu bisa dimasukkan melalui website, scan barcode, WhatsApp atau SMS,” sebutnya.

Baca Juga:   Otorita IKN Gelar Pelatihan Penjamah Makanan bagi Petugas Puskesmas dan Kantin HPK

Adapun dari laporan itu nanti dilihat persoalannya apa. Umpama menyangkut persoalan jalan berlubang harus dibuktikan dengan otentik misalnya ada fotonya. Nanti akan dilihat, apakah itu ditujukan kepada daerah atau cukup pejabat teknis saja.

“Layanan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-Lapor 2023, Kabupaten PPU meraih terbaik 2 tingkat Provinsi Kalimantan Timur, yang perghargaannya diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim pada tanggal 7 Maret 2024,” ungkapnya.

Lanjutnya, pada 2023 di PPU terdapat 41 pengaduan melalui SP4N-Lapor dan semuanya telah diselesaikan dan pada 2024. Sementara hingga hari ini terdapat 8 pengaduan dengan keterangan 7 telah diselesaikan dan 1 laporan dalam proses tindak lanjut.

“Kami berharap hasil ini dapat kita pertahankan, bahkan kita tingkatkan terkhusus untuk rata-rata laju tindak lanjut dapat kita percepat lagi waktunya,” tutup Eko. (ADV/*DiskominfoPPU/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER