spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu PPU Imbau Parpol Tak Minta dan Terima Mahar Politik

PPU – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU), Mohammad Khazim menyebut lembaganya telah melakukan sosialisasi ke partai politik (parpol). Termasuk larangan untuk meminta mahar apapun dalam proses penjaringan bakal calon (balon) kepala daerah PPU.

Pilkada PPU 2024 serentak yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang. Namun tahapannya telah diluncurkan pada Mei 2024 ini.

Dalam persiapannya, Bawaslu PPU telah mengimbau kepada para pimpinan parpol yang ada di PPU, untuk tidak memakai mahar dalam memberikan dukungan terhadap bakal calon.

Khazim menegaskan pemantauan terhadap praktik itu masih terus dilakukan, sejalan dengan proses penjaringan setiap parpol di PPU berjalan. “Nanti kalau sudah semuanya jelas arah politiknya pun, Kami akan komunikasi lagi,” katanya (23/05/2024).

Hal ini juga diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Untuk Sanksi dan larangan diatur pada Pasal 47 Ayat 1 Sampai 6.

Baca Juga:   KPU PPU Mulai Pendaftaran Bacaleg, Minta Parpol Rajin Koordinasi

“Yang Kami imbau terkait dengan sanksinya, paling lama hukuman penjara 36 bulan atau paling lama 72 bulan dan paling sedikit denda Rp 300 juta rupiah,” tegas Khazim.

Semisal ada laporan dugaan praktik itu, Bawaslu PPU memastikan akan menindaklanjuti. Salah satu yang akan didalami, lanjut Khazim, tergantung pembuktian terkait dengan penggunaan diksi. Apakah bagian dari mahar atau hanya biaya administrasi.

“Yang jelas Kami tetap mengacu pada Pasal 187 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2015 itu,” tandasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah melakukan imbauan secara berjenjang dari bawah di DPD atau DPC setiap parpol. Walaupun pihaknya memahami penentuan bakal calon akan dilakukan oleh DPP Parpol.

“Sudah Kami imbau. Jadi tinggal sama-sama mengawasi,” pungkas Khazim.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai;an

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER