spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Catatan Makmur Marbun : Petani Serambi Nusantara Harus Mandiri

Catatan oleh Makmur Marbun

SAYA prihatin dengan kondisi pertanian di Penajam Paser Utara. Pertama sistim irigasinya dan tata niaga padi yang kurang memihak petani. Kita semua saat ini, mulai paham tentang kabupaten yang merupakan Serambi Nusantara, Ibu Kota Nusantara (IKN). Istilah Serambi Nusantara ini mulai akrab di telinga masyarakat.

Kabupaten ini memiliki lahan padi dengan luas tanam lahan produktif padi  15.306 hektar yang terbagi di Kecamatan Babulu seluas 10.121, Iecamatan Waru 1.253 hektar,  Kecamatan Penajam 2.345 hektar dan Kecamatan Sepaku Sepaku1.587.

Lahan ini di kemudian hari tidak akan bisa memenuhi kebutuhan pangan utama warga Ibu Kota Nusantara yang diperkirakan mencapai 2 juta jiwa pada tahun 2025. Harus ada upaya strategis penemuan bibit unggul, memacu anak muda bertani dan mengembalikan lahan persawahan yang berubah jadi kebun sawit.

Komoditas padi gunung, sawah dan ladang setahu saya 45.160, 69 ton permusim tanam, namun sayangnya produksi petani yang cukup besar ini belum memberikan kemakmuran bahkan kemandirian kepada petani, akibat pola pengelolaan dan tata niaga yang kurang optimal kepada petani. Harga beli beras dan atau gabah yang murah.

Saya ingin agar petani di Kabupaten Penajam Paser Utara bisa seperti petani di Desa Loh Sumber yang memiliki Bumdes Sumber Purnama. Petani di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Penajam Paser Utara ini sudah mandiri. Saya dengar produk mereka sudah mampu masuk ke tempat tempat perbelanjaan moderen. Padahal luas lahan persawahan di desa itu hanya 16 hektar dengan jumlah penduduk 3.152 jiwa tapi sudah mampu memproduksi beras kemasan Cap Tugu.

Baca Juga:   Pengadaan Lahan Bandara VVIP IKN Berlanjut, Reforma Agraria PPU Proses Pergantian ke 35 Warga

Saya mendengar Ketua DPC Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) mengeluh ribuan ton beras produksi anggotanya tidak terbeli oleh Bulog. Saya belum tahu persis penyebabnya apa. Karena harga beli yang terlalu murah atau ada penyebab lain. Saya akan mencari tahu dan akan mendorong untuk perbaikan tata niaga padi beras ini.

Petani di PPU harus mandiri dan harus belajar banyak dengan pola dan manajemen tata niaganya agar tidak menjadi persoalan bagi petani yang enggan menjual produknya akarena harga beli pemerintah yang dibawah harga pasaran.

Pemerintah Kabupaten PPU harus memfasilitasi petani agar melakukan studi banding ke Kabupaten Kutai Kartanegara. Maksud saya agar petani PPU belajar manajemen, berkenalan dengan pola pasar terutama teknologi pengolahan dan meretas pasar umum, termasuk memperbaiki sistim pengairan persawahan Kecamatan Babulu agar tida jadi langganan banjir yang memusnahkan hasil panen.

Bumdes yang harus memfasilitasi anak anak muda desanya agar mampu mendesain kemasan yang menarik. Saya pikir tidak terlalu sukar untuk memperoleh standar merek. Masyarakat bisa mendaftarkan merek yang mereka miliki ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara online. Teknologi saat ini mempermudah masyarakat, itu sebabnya butuh motivator dan harus inovatif.

Baca Juga:   Pengurus BPC Hipmi PPU Dilantik, Hamdam Tunggu Sepak Terjang di Pemindahan IKN

Kita sering mengidentikkan pangan dengan beras karena jenis pangan ini merupakan makanan pokok utama. Kebutuhan beras sebagai makanan pokok bagi sebagian besar masyarakat inilah yang menyebabkan komoditas ini jadi sasaran utama orang orang tidak bertanggungjawab dan mempermainkan tata niaganya.

Berbagai daerah di Kalimantan Timur melakukan beberapa upaya agar mampu memenuhi kebutuhan beras daerah nya masing-masing, agar masyarakat daerah tersebut tidak kekurangan beras bahkan jika dimungkinkan suatu daerah dapat menjadi pemasok daerah lainnya untuk kebutuhan beras.

Kalimantan Timur adalah provinsi yang berada di Kalimantan dengan luas wilayah sebesar 127.346,92 km² dan terdiri dari 10 Kabupaten/Kota. Berdasarkan data pada tahun 2021 jumlah penduduk Provinsi Kalimantan Timur sebanyaj 3.766.036 jiwa. Kebutuhan masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur pertahun kurang lebih 456 ribu ton, sedangkan ketersediaan beras lokal hanya mencapai 300 ribu ton pertahun.

Berdasarkan kondisi tersebut maka hasil dari beras lokal di Kalimantan Timur masih kurang untuk memenuhi kebutuhan beras masyarakat lokal.  Upaya memenuhi kekurangan ketersedian beras di Kalimantan Timur ini bergantung kepada supply dari daerah lain diluar Provinsi Kalimantan Timur seperti dari daerah Sulawesi.

Berdasarkan kondisi yang demikian maka Penajam PAser Utara harus memiliki langkah untuk mengatasi kekurangan ketersedian beras bagi masyarakat agar dapat mewujudkan ketahanan pangan bagi kebutuhan lokal.

Baca Juga:   IKN Youth Forum Gelar Diskusi di PPU, Ajak Pemuda Gali Potensi dan Tentukan Arah Pembangunan

Beberapa Faktor yang saling mempengaruhi dalam mewujudkan ketahanan pangan di Penajam Paser Utara terutama karena kondisi geografi dan kondisi topografi yang pada umumnya merupakah daerah dengan karakteristik hujan tropis sehingga memiliki jenis tanah latosol yang memiliki tingkat kesuburan rendah sehingga perlunya pemanfaatan maksimal dan teknologi pertanian yang tepat.

Akibat potensi geografi dan pemanfaatan lahan dan iklim secara umum di Kabupaten PPU, untuk mewujudkan ketahanan pangan dan perlindungan varietas tanaman padi yang cocok dan melahirkan suatu varietas tanaman padi baru yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) merupakan salah satu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan ini diberikan kepada pemulia tanaman atau pihak yang telah melakukan pemuliaan tanaman.

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Varietas Tanaman banyak memiliki manfaat, seperti meningkatkan jumlah dan kecepatan varietas unggul baru yang kompetitif, meningkatkan kompetensi industri perbenihan, membendung membarnjirnya produk impor, meningkatkan pendapatan petani, membuka lapangan kerja baru. Ini, menurut saya yang harus dikembangkan di PPU.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman dimuat bahwa, pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru. (*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER