spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD PPU Dukung Rencana Pembentukan Badan Khusus Riset dan Inovasi

PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Pemkab PPU sepakat membentuk badan khusus riset dan inovasi. Kesepakatan itu tertuang dalam rencana perubahan Perda 3/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Kami sedang bahas rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan ketiga atas peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Wakidi di Penajam seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/5/2024).

Pembahasan perubahan Perda itu dilakukan bersama pemerintah kabupaten, lanjut dia, untuk mengubah atas usulan memperbaiki beberapa fungsi dengan membentuk Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.

“DPRD dan pemerintah kabupaten sepakat bentuk badan khusus riset dan inovasi untuk pembangunan daerah,” tambahnya.

Badan khusus riset dan inovasi itu, lanjut dia, akan membantu kepala daerah mengambil kebijakan mengenai riset dan inovasi teknologi untuk pembangunan dan kemajuan daerah.

Badan khusus itu memilik tugas dan fungsi melakukan kajian menyangkut riset atau penelitian dan inovasi guna memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk kebijakan pembangunan di semua sektor.

Baca Juga:   KKN UGM Gelar Festival Senandika Sepaku 2023, Perkuat Budaya Lokal di IKN

Riset dan inovasi bisa dilakukan untuk sektor pelayanan publik atau bidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan dan lainnya.

“Bisa pada sektor pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan yang perlu diteliti kembali untuk dilakukan inovasi sebelum diterapkan,” katanya.

Raperda perubahan ketiga atas Perda 3/2016 perlu dicermati secara mendalam, karena menyangkut kinerja pemerintah kabupaten untuk kepentingan masyarakat.

“Kami berupaya selesaikan pembahasan Raperda perubahan sesuai target waktu yang ditentukan,” katanya.

Batas waktu yang ditargetkan untuk melakukan pembahasan Raperda perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah itu selama tiga bulan, bisa diperpanjang jika menemui kendala dalam pembahasan, demikian Wakidi. (ADV/*SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER