spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Upah Pekerja Perusahaan Batu Bara di Sesulu Belum Dibayar, Disnakertrans PPU Minta Proaktif Mengadu

PPU – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) belum mengathui adanya pekerja perusahaan batu bara di Desa Sesulu, Kecamatan Waru yang upahnya belum dibayar. Karena belum masuknya laporan aduan, pihaknya hingga kini masih bersifat menunggu untuk bisa menindaklanjuti.

Diketahui, upah pekerja itu di perusahaan tambang itu belum dibayarkan hingga sejak September 2023 lalu. Tepatnya di perusahaan tambang batu bara pemgang Izin Usaha Pertambangan (IUP), CV Penajam Makmur Abadi (PMA) yang bekerjasama dengan PT Tigapilar Agro Utama (Tigra) dan PT Wana Inti Kahuripan Intigan (WIKI).

“Kami tidak menyalahkan pekerjanya, karena kalau sampai 7 bulan kan itu haknya dia. Namun mengapa tidak sampai ke Kita,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial di Disnakertrans PPU, Ika Yanuaris saat diwawancarai di kantornya, Jumat (19/4/2024) lalu.

Dia memperkirakan aduan yang belum masuk itu karena beberapa faktor. Di antaranya berkaitan dengan upaya perusahaan yang ingin menyelesaikan permasalahan tersebut secara mandiri. Terlebih hal ini berkaitan dengan pencabutan izin.

Baca Juga:   Sudah 18 Desa Mendiri, Pemkab PPU Dorong 12 Desa Lainnya Naik Status

Kemungkinan lainnya, lanjutnya, biasanya laporan tersebut tidak sampai dikarenakan perusahaan tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk menggaji karyawannya.

Disinggung terkait nasib pekerja yang sejak awal tidak memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK), Ika mengatakan kemungkinan besar pekerja akan dirugikan. Sebab itu berkaitan dengan hak dan kewajiban perusahaan ke pekerja dan begitupun sebaliknya.

“Yang paling dirugikan ya karyawan itu sendiri, karena hak-haknya dikaburkan,” tegasnya.

Berdasarkan aturan, pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) harus memiliki SPK. Hal itu yang akan mengikat, sehingga ketika terjadi perselisihan akan dapat menuntut haknya.

“Bias memang kenapa perusahaan bisa mempekerjakan tanpa adanya SPK. Tetap dari perusahaan harus membayar karena akan sudah mengambil jasa dari pekerja, baik ada atau tanpa SPK,” jelas Ika.

Walau begitu, perusahaan tidak boleh mengelak, karena telah menggunakan jasa pekerja meski tidak ada SPK. Karena terdapat catatan dari nilai upah yang pernah diberikan. Pun dalam kasus ini, jika perusahaan sudah pernah melakukan pengupahan, berarti telah memiliki database pekerjanya.

Baca Juga:   DP3AP2KB PPU Gelar Pelatihan PPRG bagi Focal Point

“Kami hanya melakukan pembinaan saja. Kami akan melaporkan, dasarnya harus ada yang melapor. Minimal karyawannya melapor, karena Kami ada wadahnya. Nah nanti seperti apa seperti apa, biar mediator yang pelajari. Nanti Kami minta SPK-nya, Kita runut lagi. Kami akan datang atau Kami panggil (pihak perusahaan),” terangnya.

Seperti berdasarkan data perusahaan yang melaporkan telah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah pada 2024 ini yang dipegang Disnakertrans PPU. Dengan memberikan pernyataan kesediaan membayar THR. Terdapat 97 perusahaan yang menyetor dari 164 perusahaan terdata.

“Kami ada posko pengaduan THR jika tidak ada laporan berarti tidak ada masalah. Ya ada perusahaan yang nurut dan ada juga yang tidak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia berharap pekerja lebih proaktif dan datang mengadukan terkait dengan kerugiannya. Tentunya hal ini juga akan menjadi catatan dan nantinya pihaknya juga akan melakukan pelaporan ke Disnakertrans Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kami akan telusuri, kenapa sampai nggak bisa digaji, dan Kami akan panggil. Kami sifatnya tidak bisa menjangkau seluruh perusahaan karena data yang masuk ke Kami terdapat 164 perusahaan, termasuk vendornya,” tutup Ika. (NAH)

Baca Juga:   DP3AP2KB PPU Gandeng Dissos Tangani Proses Rehabilitasi Korban Kekerasan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER