PPU – Pemilihan Kepala Daearah (Pilkada) Penajam Paser Utara (PPU) 2024 mendatang diharapkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) PPU dapat menjaga netralitasnya, hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU Muhammad Bijak Ilhamdani.
Saat diwawancarai awak media, Bijak mengatakan bahwa ASN di PPU dapat menjaga netralitas tanpa memihak kepada satu pasangan calon yang ada, dikarenakan seorang ASN tidak diperbolehkan berpolitik praktis.
“Kan sebentar lagi Kita akan menjalankan Pilkada PPU, pastinya netralitas seorang ASN harus dijaga. Bukan memihak kepada satu pasangan calon nantinya,” terangnya, Selasa (16/4/2024).
Pada dasar seorang warga negara memiliki hak, siapa yang akan menjadi jagoannya di Pemilihan Umum (Pemilu) ke depan. Namun sangat berbeda dengan ASN ataupun TNI/Polri. Ada aturan yang menerangkan bahwa seorang ASN wajib bersikap netral maupun berpolitik praktis, akan tetapi tidak bagi ASN tidak dilarang untuk memilih serta memberikan hak suaranya.
“Semua warga Negarakan memiliki hak memberikan suaranya maupun mejagokan siapa saja, namun bagi para ASN wajib menjaga netralitasnya nanti,” ucapnya.
Harapannya bukan hanya DPRD PPU saja yang mengingatkan, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerjasama denga Pemerintah Daerah (Pemda) PPU dapat mensosialisasikan terkait netralitas ASN tersebut dilingkungan Pemda PPU Khususnya.
“Menghindari adanya ketidak netralan ASN ini dapat diawasi langsung oleh Bawaslu serta Pemda PPU, serta sebelumnya lakukan saja dulu sosialisasinya agar ASN paham akan tugas dan haknya,” pungkas Bijak. (ADV/NRD)