spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Patroli di Kawasan Objek Wisata Pantai Sipakario, Satpol PP PPU berhasil Amankan Pedagang Miras Ilegal

PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan patroli di kawasan objek wisata Pantai Sipakario Nipah-nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Minggu, (14/4/2024). Kegiatan ini dilaukan berdasarkan aduan masyarakat atas adanya tindakan yang melanggar hukum.
Patroli tersebut dilakukan di sebuah cafe yang ada di wilayah tersebut. Adapun giat dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Serta berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) No. 05 Tahun 2009 Tentang Peredaran Minuman Beralkohol Di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Patroli dilakuan terhadap Cafe 999 di jalan Pantai Sipakario, Nipah-Nipah. Atas adanya aduan dari masyarakat soal perdagangan minuman keras ilegal dan praktik prostitusi,” kata Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali.
Tim berhasil mengamankan muda-mudi serta pemandu lagu yang sedang kedapatan meminum-minuam beralkohol. Kemudian tim langsung mengamankan muda-mudi seta pemandu lagu tersebut untuk di bawa ke mabes Satuan Polisi Pamong Praja untuk dimintai keterangan.
Dari hasil patroli tersebut, diketahui pemilik telah mengantongi izin usaha berbasis risiko, berupa cafe dan karaoke. Namun, telah melanggar Perda Tentang Minuman Keras Dengan Terbukti Memperjual Belikan Minuman Beralkohol Dengan Golongan A Dan B.
Oleh karena itu, pihak pemilik Cafe 999 berinisial AM diamankan tim Satpol PP PPU untuk untuk dimintai keterangan. Terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2009.
“Ada pelanggaran soal perdagangan minuman keras, sudah Kami lakukan penindakan penyitaan dan teguran. Untuk aduan terhadap praktik prostitusi, tidak terdapat adanya pelanggaran, sebab dari hasil penelusuran, praktik prostitusi itu tidak dilakukan dengan terkoordinir, tapi oknum bekerja sendiri,” jelasnya.
Kepala Satpol PP PPU, Bagend Ali saat memberikan imbauan terkait adanya pelanggaran Perda. (Satpol PP PPU)
Dari ketiga hasil keterangan tersebut tim memberikan sanksi tertulis dengan ketentuan peringatan pertama dengan menandatangani surat pernyataan dan menandatangani surat pernyataan. Namun jika terdapat melanggar perda dikemudian hari maka akan dilakukan tindakan penghentian usaha serta akan ditutup sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Bagenda juga mengimbau kepada para pekerja yang ditemui pada saat itu untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika di kemudian hari masih terdapat pelanggaran perda, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Selanjutnya Kami dan tim Satpol PP PPU akan melakukan pengawasan dan patroli secara berkala,” tutupnya. (ADV/*SBK)
Baca Juga:   Sepertiga APBD PPU 2023 untuk Dinas PUPR, Rp 489 Miliar untuk 518 Proyek
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER