spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Bakal Kenakan Sanksi Bagi yang Tak Taat Masuk Kerja Usai Libur Lebaran 2024

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) tak akan segan memberikan sanksi pada setiap aparatur sipil negara (ASN) yang dengan sengaja menambah hari libur pada libur lebaran 2024 ini. Sanksi ringan hingga berat menanti ASN yang tidak segera masuk kerja pada Selasa (16/4/2024) seusai menikmati cuti bersama tersebut.

Sekkab PPU, Tohar menegaskan kepada seluruh pegawai baik ASN maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab PPU untuk mematuhi aturan pemerintah tersebut. Pesan ini disampaikan di sela-sela apel sebelum memasuki libur panjang dalam rangka cuti Nasional jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Jumat, (5/4/2024) di Aula Kantor Bupati PPU.

“Berkenaan dengan masuknya kembali pegawai setelah cuti nasional dan libur bersama agar perlu dipatuhi bersama. Kalau libur itu sampai tanggal 16 berarti kita bersama-sama masuk di tanggal itu. Jangan menambah lagi libur karena alasan yang di buat-buat yang ujung-ujungnya akan menyulitkan kita sendiri, teman maupun pimpinan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam hal ini, tiap OPD diminta untuk melaporkan terkait nama-nama ASN yang tidak masuk kerja setelah masa cuti bersama selesai.

Baca Juga:   10.150 Sertipikat PTSL PPU Terbit di Tahun 2022

Dalam kesempatan ini pula, ia menyampaikan beberapa pesan lainnya sebelum masuk libur panjang. Di antaranya untuk memperhatikan ruang kerja masing-masing agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Salah satunya untuk mematikan seluruh aliran listrik yang masih terkoneksi dengan peralatan kerja di kantor. “Saya kepikiran karena kita akan libur kurang lebih sepuluh hari ke depan dan selama itu kita tidak tahu apa yang terjadi di kantor. Paling tidak dari sisi pengamanan antisipasi itu telah kita lakukan dan perbuat,” sebutnya.

Lebih lanjut, Tohar juga mengajak seluruh pegawai untuk saling memaafkan karena sudah barang tentu ada kehilaf pan antar satu dengan lainnya. Menurutnya hampir dipastikan di antara sesama sengaja atau tidak mungkin punya persoalan-persoalan rasa senang ataupun tidak senang itu hal yang biasa.

“Ada yang memang sengaja karena mengngolok, ada yang sengaja karena ngerjain, bahkan ada juga sengaja yang memang harus dimarahin.”

“Untuk itu mumpung sebelum idul fitri, atas nama pribadi sekaligus mewakili unsur pimpinan saya mohon maaf yang setulus-tulusnya,” tutup Tohar. (ADV/Humas/SBK)

Baca Juga:   Lantik 20 PPK, KPU Minta Turut Andil Tingkatkan Partisipasi Pemilih
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER